Crispy

Berikut Isi Protokol Kesehatan Tempat Kerja Untuk Cegah Penularan Covid-19

JAKARTA- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam keputusan menteri tersebut, Terawan menghimbau agar kantor maupun industri mengatur shift malam yakni waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari, diperuntukkan bagi karyawan berusia dibawah 50 tahun.

“Atur agar yang bekerja pada shift tiga atau tengah malam sampai pagi pekerja berusia kurang dari 50 tahun,” tulis peraturan tersebut, seperti dikutip dari rilis Kementerian Kesehatan, Sabtu, 24 Mei 2020.

Kantor dan Industri juga diminta agar selalu mengukur suhu tubuh karyawannya saat para karyawan hendak memasuki pintu masuk tempat kerja dengan menggunakan thermogun.

“Sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit Covid-19,” tulis peraturan tersebut.

Para pekerja wajib menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. Sementara perusahaan diminta memenuhi asupan nutrisi makanan.

Terawan menganjurkan karyawan mengkonsumsi buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin.

Keputusan menteri itu juga meminta, agar perusahaan menentukan jenis pekerja esensial yang pekerjanya perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja serta jenis pekerjaan yang pekerja dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Selanjutnya diminta agar kantor dan industri, tidak terlalu bekerja dengan waktu panjang (lembur). Sebab akan menyebabkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat berakibat penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

Diingatkan oleh Terawan bahwa tempat kerja bisa menjadi sumber penularan Covid-19.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,”.

(tvl)

Back to top button