Crispy

Berikut Nama Teroris Konstitusi Versi Pakar Hukum Tata Negara

“Sangat mudah tergolong menjadi otokratik legalism, atau authoritarian constotitunalism. Akhirnya perpanjang masa jabatan lalu kemudian di ujung dikudeta militer. Jadi bermain-main dengan masa jabatan, Indonesia bisa masuk ke skenario yang sangat tidak diinginkan,” ujarnya.

JERNIH-Ada julukan baru bagi para pengusul wacana penundaan Pemilu 2024 yakni, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan belakangan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, memilih frasa teroris konstitusi untuk nama-nama tadi.

Adalah Uceng atau Zainal Arifin Mochtar pakar hukum itu. Dia bilang, nama-nama tadi patut dipermalukan sebab sudah mengancam konstitusi UUD 1945 dan memilih berpihak pada kepentingan pribadinya.

“Siapapun pelakunya harus kita naming and shaming [ditunjuk dan dipermalukan] sekarang, harus berikan catatan khusus. Saya cenderung menggunakan teroris konstitusi siapa yang mau merusak konstitusi yang ada sekarang demi kepentingan pribadi,” kata dia dalam acara Demokrasi Konstitusional Terancam: Korupsi Masa Jabatan Kepresidenan, Rabu (16/3).

Uceng menilai, jika wacana penundaan Pemilu 2024 benar dilaksanakan baik secara liar maupun melalui jalan mengubah konstitusi, maka demokrasi di republik ini ada di posisi terancam. Soalnya, selama ini tak ada satu pun negara yang menganut demokrasi berani bermain-main dengan masa jabatan Presiden yang sudah diatur di dalam konstitusi.

Makanya, dia meminta masyarakat menentang isyu ini sebab secara umum, sudah pasti mengganggu jalannya demokrasi Indonesia.

Memang, ada beberapa negara yang sempat mengubah masa jabatan kepala negaranya seperti Venezuela, Turki dan Rusia. Beberapa negara sub-Sahara pun pernah melakukannya secara sepihak. Namun yang terjadi, pemerintahan menjelma sebagai pihak otoriter dan kekacauan lahir sebab banyak penolakan.

“Sangat mudah tergolong menjadi otokratik legalism, atau authoritarian constotitunalism. Akhirnya perpanjang masa jabatan lalu kemudian di ujung dikudeta militer. Jadi bermain-main dengan masa jabatan, Indonesia bisa masuk ke skenario yang sangat tidak diinginkan,” ujarnya.[]

Back to top button