Bupati Penajam Paser Utara Terjaring OTT KPK
Abdul Gafur sendiri, terjaring OTT KPK di Jakarta bersama beberapa ASN dan pihak swasta.
JERNIH- Lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan pada Rabu (11/1) lalu, dan menjaring Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, tahun 2022.
Setelah melakukan penyidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi, data dan keterangan mengenai tindak pidana korupsi tersebut, status tersangka pun ditetapkan kepada Abdul Gafur.
Wakil Ketua KPKS Alexander Marwata di Gedung KPK, seperti diberitakan SindoNews pada Kamis (13/1), mengatakan, selain Abdul Gafur, pihaknya juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka antara lain MI, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, EH Kepala DInas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, JM Kepala Bidang Disdikpora, NA Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dan AZ dari pihak swasta.
Abdul Gafur sendiri, terjaring OTT KPK di Jakarta bersama beberapa ASN dan pihak swasta.
Terhadap kesemuanya, termasuk Abdul Gafur, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang nomor 331 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana terlah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan aras Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara AZ sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.[]