Moron

Hary Tanoe Divonis Bayar Rp531 Miliar kepada Jusuf Hamka

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menghukum Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group untuk membayar ganti rugi sebesar Rp531 miliar kepada PT CMNP milik Jusuf Hamka.

WWW.JERNIH.CO –  Sengketa hukum antara dua raksasa bisnis Indonesia, Hary Tanoesoedibjo melalui MNC Group dan Jusuf Hamka melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), akhirnya mencapai babak krusial.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan yang mewajibkan Hary Tanoe dan perusahaannya membayar ganti rugi sebesar Rp531 miliar kepada CMNP.

Kasus ini merupakan buntut dari transaksi keuangan rumit yang terkubur selama lebih dari dua dekade sejak krisis moneter 1998.

Akar dari konflik ini bermula pada Mei 1999, saat CMNP membutuhkan likuiditas dalam mata uang Dolar AS. Dalam prosesnya, terjadi transaksi tukar-menukar surat berharga berupa Non-Convertible Debentures (NCD) atau obligasi tanpa hak konversi senilai USD 28 juta.

Saat itu, PT Bhakti Investama (yang kini menjadi PT MNC Asia Holding Tbk) bertindak sebagai pengatur (arranger) transaksi yang melibatkan Unibank.

Masalah muncul ketika Unibank dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada tahun 2001, sehingga NCD tersebut tidak dapat dicairkan. Pihak Jusuf Hamka melalui CMNP menilai bahwa transaksi tersebut bermasalah sejak awal dan menuding pihak tergugat mengetahui kondisi instrumen keuangan yang tidak sehat tersebut, namun tetap melanjutkannya sehingga menimbulkan kerugian besar bagi CMNP selama puluhan tahun.

Jusuf Hamka, yang dikenal dengan sapaan Babah Alun, mengambil langkah hukum demi mendapatkan kepastian dan keadilan atas aset perusahaan yang terkatung-katung.

Menurut kuasa hukum CMNP, perusahaan merasa dirugikan karena instrumen NCD yang diberikan ternyata tidak memiliki nilai saat jatuh tempo. Selain itu, terdapat perdebatan mengenai peran MNC; pihak CMNP menegaskan bahwa mereka tidak pernah secara resmi menunjuk Hary Tanoe atau MNC sebagai arranger dan menganggap keterlibatan mereka telah menyebabkan kerugian material yang masif akibat bunga yang terus menumpuk sejak tahun 2002.

Persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Pusat ini berjalan cukup alot dengan saling lempar argumen. Pihak Hary Tanoe, yang diwakili oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, bersikeras bahwa posisi kliennya hanya sebagai perantara yang menerima komisi, sementara dana sepenuhnya masuk ke Unibank. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo (Tergugat I) dan PT MNC Asia Holding Tbk (Tergugat II) terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Meskipun CMNP awalnya menuntut ganti rugi hingga Rp118 triliun (terdiri dari kerugian materiil dan immateriil), hakim memutuskan nilai ganti rugi yang dianggap proporsional adalah Rp531 miliar, yang mencakup nilai pokok beserta bunga yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus.

Secara hukum, sengketa yang menghasilkan putusan bayar ganti rugi Rp531 miliar ini adalah kasus perdata. Fokus utamanya adalah mengenai sengketa hak, perjanjian, dan kerugian finansial antar pihak (PMH).

Namun, kasus ini memiliki “dua kaki” hukum. Di sisi lain, sempat muncul laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan di Polda Metro Jaya yang berjalan beriringan dengan gugatan perdata tersebut.

Meski demikian, hasil yang menjadi sorotan publik saat ini adalah putusan perdata dari PN Jakarta Pusat yang mewajibkan pembayaran kompensasi finansial tersebut.(*)

BACA JUGA: Feisal Hamka, Sosok di Balik Gurita Jalan Tol yang Kini Kuasai Saham CMNP

Back to top button