Crispy

Buron Perkara Korupsi Dana Pendidikan Ditangkap Kejati Sulbar

Ruspahri telah menerima dana hibah dari Diknas Sulbar sebesar Rp 424 juta.  Sayangnya dia tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut

JERNIH–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron kasus penyalahgunaan dana pendidikan pada program keaksaraan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2012.

Buronan bernama Ruspahri ditangkap di Pulau Krayan, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (29/9). “Kami berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengintaian selama empat hari,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Johny Manurung.

Johny menjelaskan, pelaku adalah Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ar-Rahmat. Ia menyalahgunaan dana pendidikan Sulbar tahun 2012 lalu. “Ruspahri dinyatakan bersalah karena tidak melakukan kegiatan berdasarkan perjanjian setelah mendapat hibah dari Diknas Sulbar,”ujar Johny.

Kajati Johny juga mengungkapkan, Ruspahri telah menerima dana hibah dari Diknas Sulbar sebesar Rp 424 juta.  Sayangnya dia tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut.

“Dari kasus ini, timbul kerugian negara sebesar Rp 270 juta,” kata Johny Manurung.

Kajati Johny juga mengungkapkan, sebelumnya pelaku tidak dapat menghadiri persidangan dan bahkan melarikan diri sejak November 2017 lalu.

“Atas perbuatannya, Ruspahri diputuskan bersalah oleh majelis hakim Tipikor dengan penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan, dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta, subsider satu tahun enam bulan berdasarkan putusan pengadilan negeri Mamuju nomor 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018,” kata Kajati membeberkan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejati Sulbar, Amiruddin menambahkan, Ruspahri saat ini masih berada di Kalimantan Selatan dan rencananya akan dibawa ke Makassar, Kamis 1 Oktober 2020 mendatang.

“Dibutuhkan waktu beberapa hari untuk melakukan perjalanan dari tempat penangkapan hingga ke Makassar,”kata Amiruddin. [  ]

Back to top button