Crispy

Crazy Rich Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Polri Besok

Bareskrim Polri sendiri, melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Doni sebab ada laporan terkait dugaan judi online, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui platform Quotex.

JERNIH-Bareskrim Polri, sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan pada Selasa (8/3) besok, terkait dugaan keterlibatan crazy rich ini dalam Binary Option melalui platform Quotex. Dia, diperiksa sebab menjadi influencer agar masyarakat menanamkan modalnya pada aplikasi tersebut.

“Direncanakan pada hari Selasa (8/3), jam 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (7/3).

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi. Dan hingga saat ini, Gatot menyebutkan pihaknya sudah memeriksa 12 orang saksi lainnya termasuk saksi ahli dalam kasus tersebut, dan dua lainnya berasal dari dua perusahaan payment gateway.

Bareskrim Polri sendiri, melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Doni sebab ada laporan terkait dugaan judi online, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui platform Quotex.

“Judi online dan penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (4/3).

Jika penyidik Bareskrim menemukan bukti kuat, bisa saja Doni disematkan status tersangka dengan jerat berupa pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undnag-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selanjutnya, Doni juga dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Jika Doni sampai berstatus tersangka, ancaman hukuman penjara maksimal selama 18 tahun sudah menunggu crazy rich asal Bandung, Jawa Barat tersebut.[]

Back to top button