Di Sri Lanka Napi Kasus Pembunuhan Tetap Dilantik Jadi Anggota Dewan
Menjadi narapidana tidak membuat warga Sri Lanka kehilangan haknya untuk berkarir di bidang politik.
JERNIH-Seorang politisi Sri Lanka yang tengah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan dikawal keluar dari penjara untuk mengikuti acara pengangkatan sumpah menjadi anggota parlemen. Premalal Jayasekara mungkin akan menjadi narapidana pertama yang disumpah sebagai anggota parlemen sementara ia tetap menjalani hukumannya.
Seperti dilansir AFP, Rabu (9/9/2020) Premalal Jayasekara adalah anggota Partai Podujana Sri Lanka (SLPP) yang merupakan partai berkuasa, sejak Agustus dihukum karena membunuh seorang aktivis oposisi. Ia melepaskan tembakan pada rapat umum pemilihan pada 2015.
Pria berusia 45 tahun sebelum penjatuhan hukuman, namanya telah masuk nominasi pada pemilihan yang dilaksanakan tanggal 5 Agustus. Itu artinya Jayasekara masih bisa ikut serta dalam pemilihan dan ia memperoleh suara untuk mendapatkan kursi.
Jayasekara tidak hadir ketika parlemen baru mengadakan sesi pertamanya pada 20 Agustus. Hal tersebut terjadi karena otoritas penjara tidak mengijinkan Jayasekara keluar dari penjara.
Ia kemudian mengajukan petisi ke Pengadilan Banding pada hari Senin (7/8/2020) dan bandingnya dimenangkan sehingga ia bisa keluar penjara dengan pengawalan dari penjara untuk menggunakan haknya sebagai anggota parlemen.
Kehadirannya di parlemen disambut protes oleh para anggota parlemen oposisi. Mereka mengenakan syal hitam sebagai protes kehadiran Jayasekara. Mereka bahkan mencemooh Jayasekara saat dia diambil sumpahnya.
Sejak lama Jayasekara menjadi politikus. Ia telah menjadi anggota parlemen sejak 2001.
Pada Januari 2015, di tengah persiapan acara pemilihan oleh partai saingan, ia melepaskan tembakan di panggung dan menewaskan satu orang yang menyebabkan ia dijatuhi hukuman. Namun ia telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Meskipun Sr Lanka menjatuhkan hukuman mati, namun sejak tahun 1975, Sri Lanka tidak pernah melakukan eksekusi terhadap terpidana hukuman mati.
Jayasekara menjadi terpidana pembunuh pertama yang menjadi anggota parlemen di Sri Lanka. Namun ia bukan satu-satunya anggota dewan yang dikawal dari penjara ke parlemen di Sri Lanka.
Seorang anggota dewan lainnya, bernama Sivanesathurai Chandrakanthan, juga sedang menunggu persidangan atas tuduhan pembunuhan. Ia juga dikawal keluar penjara untuk sesi legislatif. (tvl)