Crispy

Di Tengah Penularan Covid-19, Beberapa Diskotek ini Aktif Beroperasi

JAKARTA—Di beberapa negara, tak hanya tempat hiburan malam yang mengambil sikap tegas menutup diri untuk beroperasi di tengah serangan wabah Covid-19. Kafe-kafe, bahkan mal pun melakukan hal serupa untuk membendung penularan. Tidak demikian hiburan malam di Jakarta.

Di tengah terus bertambahnya mereka yang tertular Covid-19, berdasarkan penelusuran reporter Jernih.co, 22 Maret 2020 dini hari, masih ada beberapa diskotek yang beroperasi.

Di antaranya Diskotek Marimba yang berada di Cempaka Putih, Jakarta Timur. Jernih melihat banyak kalangan muda mudi tampak masih ramai hilir mudik keluar masuk diskotik. Ada juga sebagian yang masih asyik nongkrong di depan diskotek,  menghabiskan sisa minuman yang mereka pesan.

Demikian pula ‘Gunung Antang’,  yang berada di Jatinegara. Klub mala mini tetap buka di saat semua warga yang peduli kesehatan dari dan negaranya bertahan tinggal di rumah. Salah satu warga yang mengaku bernama Isham, tinggal tidak jauh di sekitaran kawasan itu, mengatakan pemerintah seharusnya bertindak tegas menutup sementara aktivitas  ‘Gunung Antang’. Dengan gampang, menurut dia, Gunung Antang menimbulkan kerumunan orang.

“Kita tidak dapat memastikan semua orang yang berkunjung itu bersih dari virus. Lebih baik ya ditutup sementara waktu. Lha shalat berjamaah saja diimbau tidak dilakukan untuk saat ini,” kata dia.

Sementara itu, di kawasan elite Kemang, Jakarta Selatan, Jernih memantau dua klab malam yang masih aktif dan banyak didatangi anak muda. Keduanya ‘Droon’ dan ‘Nu China’.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan menutup sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan. Tujuan penutupan ini untuk mencegah penularan virus corona makin meluas.

“Kami akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan, terhitung tanggal 23 Maret sampai 5 April 2020,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3).

Berdasarkan Surat Edaran No. 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Upaya Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19), ada 13 jenis kegiatan usaha yang diwajibkan untuk tutup adalah sebagai berikut:

-Klab malam, -Diskotek, -Pub/Musik hidup,-Karaoke keluarga,-Karaoke eksekutif

-Bar/Rumah minum; -Griya pijat, -Spa, -Bioskop, -Bola gelinding (bowling),-Bola sodok (billiard),-Mandi uap, dan Seluncur. [ Mufid MD]

Back to top button