FPI Pastikan tak Akan Urus Perpanjangan SKT
JAKARTA-Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis mengatakan FPI tidak memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sehingga menurutnya tidak perlu lagi memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri.
“FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi (SKT). Bahkan males memperpanjang rekomendasi. Toh, tidak berguna,” kata Shabri di Jakarta, Jumat (20/12).
Menurut Shabri, FPI tidak memerlukan SKT dari Kemendagri sebab selama ini FPI bisa berjalan tanpa bantuan pemerintah dan tidak pernah meminta bantuan dari pemerintah sehingga SKT tidak bermanfaat.
“Terdaftar tidak berguna bagi FPI. Karena FPI tidak pernah minta bantuan sama pemerintah,” katanya.
Sebagaimana diketahui sejak Juni 2019 SKT FPI sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya. Kemudian untuk memperpanjang SKT, pihak FPI telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai syarat perpanjangan SKT, namun hingga kini pemerintah belum juga memberikan perpanjangan SKT FPI.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan mengapa SKT milik FPI belum juga dikeluarkan. ,memurut Mahfud, karena ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang dimiliki FPI.
Sementara menurut Mendagri Tito Karnavian, visi dan misi FPI sebagaimana tertuang dalam AD/ART masih bermasalah, dimana dalam AD/ART FPI tercantum kata khilafah.
Beberapa waktu lalu Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan , pihak FPI sudah membuat surat pernyataan setia terhadap negara dan Pancasila, dimana surat tersebut ditandatangani di atas meterai.
“Memang ada langkah maju, FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI,” kata Fachrul kala itu.
(tvl)