Crispy

Gugatan Banjir DKI Diterima, Sidang Berlanjut 31 Maret

JAKARTA-Korban banjir di Jakarta nampaknya bisa bernafas lega setelah Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan atas gugatan yang diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai hakim Panji Surono telah mengabulkan gugatan yang sebelumnya telah didaftarkan para korban dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.

“Majelis hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai gugatan class action,” kata anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan, Selasa, 17 Maret 2020.

Baca juga: Komisi V Kecewa, Tiga Gubernur Langganan Banjir Tak Hadir ke Senayan

Menurut Tigor gugatan class action banjir telah diajukan oleh lima orang yang mewakili para korban banjir yakni Elisha Kartini T. Samon sebagai Wakil Kelas Jakarta Barat, Tri Agus Arianto dari Jakarta Timur, Sari Anum Sitepu dari Jakarta Selatan, Alfius Christono dari Jakarta Utara, serta Syahrul Partawijaya dari Jakarta Pusat.

Majelis hakim dalam penetapannya menilai gugatan dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action. Adapun syarat yang dimaksud adalah, pertama berkaitan dengan jumlah korban yang massal. Dalam perkara ini terdapat 312 orang yang menjadi korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020.

Kemudian syarat kedua adalah kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya. “Dalam gugatan kami ada kesamaan fakta peristiwa antara lima orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya,” kata Tigor.

Baca juga: Pengusaha Mal juga Tuntut Ganti Rugi dari Pemprov DKI

Majelis hakim kini minta penggugat mengajukan susunan model atau notifikasi untuk memperoleh persetujuan hakim. Dalam gugatannya, penggugat menggunakan model notifikasi opt-out. Susunan model ini akan diajukan pada persidangan berikutnya, Selasa, 31 Maret 2020.

Tigor menjelaskan model notifikasi opt-out, bahwa dari 312 orang penggugat akan ditanya lagi kepastiannya dan keikut sertaannya dalam proses gugatan. Para penggugat yang masih ikut meneruskan gugatannya akan dinyatakan sebagai pihak resmi dalam gugatan.
 
“Dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok atau Class Action, harus ditanyakan lagi apakah masih mau lanjut atau berhenti. Mereka dikasih waktu satu atau dua minggu untuk menjawab, ada formnya lagi,”.

Baca juga: Waspadai Leptospirosis, Penyakit Paska Banjir

Gugatan ini, kata Tigor, ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, karena dianggap tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai gubernur dalam melindungi warga Ibu Kota. Adapun kewajiban yang dimaksud adalah tidak melakukan peringatan dini atau Early Warning System sebelum terjadi banjir. Sementara pada saat banjir juga tidak memberi bantuan darurat atau Emergency Response kepada para korban.

Penggugat kemudian meminta majelis hakim, yang pertama menyatakan Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, menghukum Anies Baswedan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 miliar kepada para penggugat.

“Ketiga, menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat,” kata Tigor. Ia mengatakan, penetapan majelis hakim dilakukan pada Selasa, 17 Maret 2020. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 31 Maret 2020.

(tvl)

Back to top button