Ini Enam Arahan Jokowi Untuk Sektor Ketenagakeraan Atasi Dampak Covid-19
JAKARTA-Menyadari dampak wabah Covid-19 yang begitu luas di sektor ketenagakerjaan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan khusus untuk penanganannya.
Arahan itu disampaikan Jokowi dalam pengantar pada saat rapat terbatas (Ratas), yang dilaksanakan secara online bersama menteri terkait, pada hari Kamis (30/4/2020).
“Informasi yang saya terima, ada sekitar satu juta lebih pekerja informal yang telah dirumahkan dan 375.000 pekerja formal yang terkena PHK. Sedangkan untuk pekerja informal diperkirakan sekitar 315.000 yang terdampak,” kata Jokowi saat Ratas itu.
Berikut arahan Jokowi yang dibagikan di media sosial Facebook Setkab RI, sebagai berikut;
Baca juga: Risma: Kasus PT Sampoerna Berawal Karyawan Tak Jujur Berstatus PDP
Pertama, mencegah meluasnya PHK, dan di sini pastikan program stimulus ekonomi yang sudah diputuskan betul-betul segera diimplementasikan, segera dilaksanakan, dan betul-betul berjalan sehingga dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha.
“Dan saya ingatkan juga agar berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK, ini penting,” imbuh Presiden.
Kedua, untuk pekerja di sektor formal yang jumlah pekerjanya ada 56 juta, Jokowi minta dipastikan skema program yang meringankan beban para pekerja.
“Insentif pajak sudah, kemudian relaksasi pembayaran iuran BPJS, keringanan dalam pembayaran kredit atau pinjaman, saya kira ini sebuah skeme yang sangat baik, tetapi sekali lagi tolong diikuti agar pelaksanaannya betul-betul bisa tepat sasaran,” terang Presiden.
Baca juga: PSBB DKI Jakarta: 603 Perusahaan Bandel Operasional 89 Diantaranya Ditutup
Ketiga, untuk pekerja di sektor informal, Jokowi minta dimasukkan ini dalam program jaring pengaman sosial.
“Data yang saya terima ada 126,5 juta pekerja di sini dan terdapat 70,5 juta yang bekerja di sektor informal.
Bagi pekerja informal yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan miskin, pastikan mereka mendapatkan bantuan sosial, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” jelas Presiden.
Keempat, bagi pekerja yang dirumahkan atau korban PHK, Jokowi minta diberikan prioritas untuk mendapatkan Kartu Prakerja.
Baca juga: Konyol, Nekad Mudik di Bawah Tumpukan Kerupuk
“Informasi terakhir yang saya terima yang mendaftar untuk Kartu Prakerja sudah 8,4 juta, padahal jatahnya hanya untuk 5,6 juta. Sehingga sekali lagi, untuk korban PHK agar diberikan prioritas,”.
Kelima, Jokowi minta di Kementerian Desa, Kementerian PU, Kementerian BUMN, dan kementerian-kementerian yang lain agar memperbanyak program padat karya tunai
“Sehingga ada penyerapan tenaga kerja yang banyak di situ”.
Keenam, berikan perlindungan kepada para pekerja migran, baik yang sudah kembali ke tanah air maupun yang masih berada di luar negeri sehingga mereka betul-betul pada posisi tetap terlindungi.
“Dan kita juga telah mengirimkan paket-paket sembako untuk para pekerja migran kita yang berada di Malaysia dan saya minta ini agar diteruskan,”.
(tvl)