Lagi, Sepuluh WNI Jamaah Tablig Ditangkap Polisi India
NEW DELHI-Sebanyak sepuluh warga negara Indonesia (WNI) anggota Jamaah Tabliq ditangkap Kepolisian Kota Ghaziabad, Negara Bagian Uttar Pradesh, India, dengan alasan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Mereka datang ke India untuk mengikuti kegiatan kelompok Jamaah Tablig di New Delhi pada Maret lalu di daerah tersebut. Kini mereka menghadapi masalah hukum karena dianggap melanggar undang-undang.
Dilansir Hindustan Times, Minggu (5/4/2020), ke Sepuluh WNI tersebut terdiri dari lima lelaki dan lima perempuan saat tiba di wilayah Ghaziabad untuk mengikuti kegiatan keagamaan.
Baca juga: India Tutup Markas Jamaah Tabliq Karena Langgar Aturan Lockdown
“Lima di antaranya adalah perempuan. Mereka juga memperlihatkan paspor, dan sebagian meninggalkan paspor mereka di kantor perwakilan Jemaah Tablig di Delhi. Kesepuluh orang itu dibawa ke tempat karantina. Mereka akan dijerat hukum” ,” kata anggota kepolisian Sahibabad, Rakesh Mishra.
Bukan hanya WNI itu saja yang dijerat hukum, termasuk juga penjaga masjid hingga penduduk yang memberi ijin mererka menginap.
“Begitu juga dengan penjaga masjid, madrasah dan para penduduk yang membantu dengan menyediakan tempat tinggal dan tidak melaporkan keberadaan mereka” kata Rakesh menambahkan.
Baca juga: Ada 731 WNI Jamaah Tabliq Terjebak di Lockdown India
Banyak peserta pertemuan Jamaah tabliq yang dilaporkan tinggal di masjid, madrasah, serta rumah penduduk di Shaheed Nagar
Dilansir newsnation.in, pejabat Kepolisian Ghaziabad, Senior Superintenden Kalanidhi Naithani, mengatakan Sepuluh WNI tersebut, sebelumnya juga sempat mengikuti kegiatan Jemaah Tablig di Nizamuddin, New Delhi.
Menurut Naithani mereka ditemukan di rumah milik warga setempat, Faiz Mohammad, di Blok D, Shaheed Nagar. Ditempat itu sejumlah anggota Jemaah Tablig tinggal di rumahnya, dan sebagian bermukim di madrasah.
Baca juga: Lima WNI Jamaah Tabliq Terancam Pidana Karena Langgar Lockdown
Adapun ke sepuluh WNI tersebut bernama Hardin, Abdul Azis, Jabir Nooruddin Tanda, Supriyadi, Muniroh, Fatima Asri, Honey Mansaja Pasandig, CT Hadizah dan Busrah.
Dalam interogasi terhadap ke lima perempuan WNI itu, mereka mengatakan sengaja datang ke India untuk mengikuti kegiatan Jemaah Tablig di Nizamuddin, New Delhi.
Menurut laporan India.com. kepolisian setemat akan menjerat para WNI dan warga India yang membantu dengan Pasal 188, Pasal 269 dan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana India, Undang-Undang Penyakit Menular dan Undang-Undang Warga Asing.
Sebelumnya kepolisian India juga mengamankan sejumlah WNI yang diduga anggota Jemaah Tablig. Beberapa di antaranya bahkan dinyatakan positif corona dan saat ini sedang dalam perawatan.
(tvl)