Crispy

Habib Rizieq Bakal Diperiksa atas Kasus Terorisme?

“Pemeriksaan terhadap satu HRS ,SL HU serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di Rutan Cikeas, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atau petunjuk JPU maka penyidik kembalikan berkas tersebut”

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) meminta penyidik Densus 88 Antiteror Polri memeriksa Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan permintaan untuk memeriksa Habib Rizieq merupakan salah satu petunjuk dari JPU, setelah mengembalikan berkas perkara tahap I atau P19 ke polisi.

“Setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas penyidik adalah pemenuhan terhadap P19 tersebut khususnya alat bukti materiil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan,” ujarnya di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Nantinya, setelah menerima petunjuk dari JPU, pihak penyidik bakal segera menjadwalkan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Selain Rizieq Shihab, JPU juga meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Shabri Lubis (SL) dan Haris Ubaidillah (HU).

“Pemeriksaan terhadap satu HRS ,SL HU serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di Rutan Cikeas, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atau petunjuk JPU maka penyidik kembalikan berkas tersebut,” kata dia.

Sekadar diketahui, Munarman ditangkap atas dugaan jaringan teroris yang dilakukan di Jakarta; Makassar, Sulawesi Selatan; dan Medan, Sumatera Utara. Atas hal tersebut, Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Check Also
Close
Back to top button