Crispy

Inilah Tugas Tim Reaksi Cepat Penanganan Covid-19

JAKARTA- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Tim Reaksi Cepat Penanganan Sebaran Pandemi virus covid-19 berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020.

Tim ini akan siaga di 135 pintu gerbang masuk ke Indonesia, berjaga di 132 RS rujukan, 109 RS TNI, 53 rumah sakit Polri, serta 65 RS BUMN.

“Tim Reaksi Cepat yang terdiri dari BIN, intelijen Polri dan TNI juga bertugas melacak pesebaran virus yang berhubungan dengan klaster-klaster penularan covid-19,” kata Jubir Presiden Fadjroel Rachman, Sabtu (14/3/2020).

Doni menyatakan bahwa tim yang dipimpinnya akan menangani virus covid-19 dengan menerapkan manajemen penanggulangan bencana alam. Doni juga mengkategorikan pandemi virus covid-19 sebagai bencana non-alam.

Baca juga: Pasien Covid-19 kasus nomor 76 itu Menhub Budi Karya Sumadi

“Karena virus ini sudah dikategorikan sebagai pandemi global, statusnya adalah bencana non-alam,” kata Doni di Graha BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur.

Menurutnya dengan menerapkan manajemen bancana alam akan memudahkan tugasnya karena mendapat akses lebih mudah.

“Percepatan yang dilakukan adalah dengan menerapkan manajemen penanggulangan bencana sehingga memberikan akses lebih luas dan juga dalam pengerahan sumber daya secara terencana dan terpadu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 50 UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana,”.

Baca juga: Jumlah Terinfeksi Corona 96, Sembuh Delapan, Lima  Meninggal

Doni berjanji untuk focus melakukan upaya pencegahan demi melindungi masyarakat agar tidak tertular virus covid-19. Selain itu, tim akan melakukan koordinasi dengan melibatkan semua sumber daya nasional.

“Tim akan berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi warga kita yang masih sehat agar tidak tertular penyakit. Dan berusaha dengan semaksimal mungkin untuk menyembuhkan yang telah sakit,”.

“Dengan melakukan hal itu, perlu dilakukan percepatan penanganan covid-19 secara masif dengan melibatkan seluruh sumber daya nasional melalui kolaborasi, baik pemerintah, pemerintah daerah, akademisi, peneliti, khususnya di bidang virus, dunia usaha, komunitas, termasuk juga para pakar,”.

Baca juga: Hadapi Pandemi Covid-19, Para Kapolda Wajib Siapkan Rencana Kontijensi

Gugus Tugas ini bertanggung jawab langsung pada Jokowi dengan lima tugas pokoknya antara lain:

  1. Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan.
  2. Mempercepat penanganan covid-19 melalui sinergi antar Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah.
  3. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran covid19 
  4. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional
  5. Meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon terhadap covid-19

(tvl)

Back to top button