Israel Makin Gencar Gunakan Sel Isolasi Terhadap Tahanan Palestina, Termasuk Perempuan dan Anak-anak

JERNIH – Penggunaan sel isolasi (solitary confinement) sebagai metode hukuman terhadap tahanan Palestina dilaporkan melonjak tajam sejak pecahnya perang di Gaza. Data terbaru yang dirilis oleh organisasi kemanusiaan Physicians for Human Rights Israel (PHRI) mengungkap fakta bahwa tindakan ekstrem ini kini menyasar kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak-anak di bawah umur.
PHRI berhasil mendapatkan data ini setelah mengajukan permohonan kebebasan informasi kepada Layanan Penjara Israel (IPS). Temuan tersebut memicu kekhawatiran besar di kalangan aktivis dan lembaga hak asasi manusia (HAM) internasional mengenai adanya dugaan penyiksaan sistematis di dalam jeruji besi Israel.
Berdasarkan data resmi IPS, peningkatan jumlah tahanan yang dijebloskan ke sel isolasi terjadi sangat masif dalam beberapa tahun terakhir:
- Anak-anak: Meroket tajam dari hanya 1 kasus yang tercatat pada tahun 2022, menjadi 199 anak pada tahun 2024.
- Perempuan: Meningkat signifikan dari hanya 2 kasus pada tahun 2022, menjadi 25 perempuan pada tahun 2024.
- Tahanan Dewasa: Mencapai angka 4.493 orang pada tahun 2024. Jumlah ini hampir melonjak tiga kali lipat dibandingkan dengan angka pada tahun sebelumnya.
Berdasarkan aturan standar minimum PBB mengenai perlakuan terhadap tahanan, sel isolasi didefinisikan sebagai pengurungan tahanan selama 22 jam atau lebih dalam sehari tanpa adanya kontak dengan manusia lain.
Pihak IPS menjelaskan bahwa mereka menerapkan dua kategori pengurungan isolasi terhadap para tahanan, yaitu Isolasi Punitif (Hukuman) dibatasi maksimal selama 14 hari serta Isolasi Deteren (Pencegahan) yang dapat berlangsung hingga 6 bulan dan masa berlakunya dapat diperpanjang terus-menerus.
Lembaga hukum Lawyers for Palestinian Human Rights mengutuk keras kebijakan ini. Mereka memperingatkan bahwa isolasi ketat dalam waktu lama dapat memicu dampak psikologis dan fisik yang fatal, terutama bagi anak-anak. Dampak tersebut meliputi penurunan berat badan secara drastis, depresi, kecemasan akut, paranoid, psikosis, hingga risiko tinggi melakukan tindakan melukai diri sendiri (self-harm) serta percobaan bunuh diri.
Merespons temuan data tersebut, pihak IPS berkilah bahwa lonjakan dramatis ini murni disebabkan oleh meningkatnya jumlah “tahanan keamanan” (security detainees) yang ditangkap oleh otoritas Israel sejak perang berkecamuk. IPS juga mengklaim bahwa membandingkan kondisi penjara antara sebelum dan sesudah perang adalah tindakan yang “mendistorsi realitas”.
Namun, bantahan tersebut ditepis oleh Oneg Ben-Dror dari PHRI. Ia menegaskan bahwa bentuk pelecehan terhadap hak-hak tahanan ini kini telah dinormalisasi di dalam sistem hukum Israel.
“Apa yang dulunya merupakan tindakan pengecualian (eksepsional), kini telah berubah menjadi rutinitas harian, termasuk bagi anak-anak di bawah umur dan perempuan,” kritik Ben-Dror.
Laporan ini memperpanjang daftar hitam kondisi penahanan warga Palestina. Sejumlah mantan tahanan yang telah dibebaskan kerap memberikan kesaksian mengenai adanya penyiksaan, pemukulan fisik, kelaparan yang disengaja, hingga tindakan pemerkosaan di dalam penjara-penjara Israel.
Tahun lalu, panel ahli PBB secara khusus mengeluarkan pernyataan yang mengutuk laporan kekerasan seksual di fasilitas tahanan Israel, termasuk di pangkalan militer terkenal Sde Teiman.
“Penyalahgunaan wewenang secara luas dan sistematis oleh Israel terhadap warga Palestina dalam tahanan, ditambah dengan hilangnya kendali diri oleh negara Israel sejak 7 Oktober 2023, melukiskan potret mengejutkan yang terjadi akibat adanya impunitas mutlak (kekebalan hukum),” tegas panel ahli PBB pada saat itu.






