Crispy

Novel Baswedan: Saya Belum Tahu Korelasi Dua Tersangka dengan Bukti Penyerangan

JAKARTA – Penetapan dua tersangka penyiraman air keras yakni RM dan RB terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan masih menimbulkan pertanyaan. 

Novel mengaku, sampai sekarang dirinya belum pernah mengetahui, bagaimana korelasi pengakuan kedua tersangka itu dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. 

“Menjadi pertanyaan, apakah benar ini sesuai yang dimaksud. Sampai sekarang, saya belum mengetahui korelasi pengakuan orang-orang tersebut dengan fakta-fakta, begitu juga dengan adanya bukti-bukti penyerangan kepada diri saya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Menurut Novel, penyerangan itu tidak terjadi secara tiba-tiba. Namun ada proses pengintaian, pengamatan, dan ada pihak-pihak yang mengetahui.

“Ada fotonya terkait dengan pengamatan dan rencana penyerangan, apabila dua orang tersebut disebut pelaku, ada keterkaitan dengan bukti-bukti itu semua,” katanya.

Oleh sebab itu, ia menegaskan, tak pernah mengenal dua orang pelaku yang ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Bahkan sejumlah sakti juga menyebut RM dan RB bukan pelaku.

“Saya mengetahui Polda Metro menetapkan dua tersangka, saya tidak kenal dan tidak tahu. Kemudian banyak para saksi yang mengatakan bukan orang tersebut,” kata dia.

Novel mengatakan, dirinya telah melakukan beberapa upaya. Di antaranya pelaporan ke Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM). 

“Awal mula saya melaporkan ke Polri, kemudian ketika penanganannya bermasalah atau setidak-tidaknya saya melihat atau menduga bermasalah, saya melapor ke Komnas HAM,” ujar dia.

“Komnas HAM mengatakan ada ‘abuse of process’ (penyalahgunaan proses) dalam penanganannya. Selanjutnya semakin sedikit pilihan-pilihan yang harus saya lakukan,” Novel melanjutkan. 

Ia menegaskan, tidak boleh ada upaya pembiaran. Sebab lebih dari sepuluh kasus penyerangan dilakukan terhadap orang-orang di lembaga antirasuah tersebut, yang sampai sekarang para pelaku tidak pernah diungkap.

Karena itu, perlindungan negara kepada aparaturnya yang bertugas melakukan pemberantasan korupsi, kata Novel, adalah dengan tidak membiarkan apabila ada penyerangan. 

“Setiap penyerangan harus diungkap dengan sungguh-sungguh. Jangan sampai ada upaya menegakkan hukum justru mengorbankan orang-orang tertentu atau ada orang yang siap mengorbankan diri. Itu tidak boleh,” katanya.

“Penegakan hukum harus dilakukan dengan tujuan penegakan keadilan,” Novel menambahkan.  [Fan]

Back to top button