Kasus Tempat Jin Buang Anak Ditangani Mabes Polri Pemprov Kaltim Minta Tetap Kondusif
“Supaya kondusifitas daerah tetap terjaga dengan baik untuk menyongsong dan mendukung IKN di Kaltim,” kata Sa’bani.
JERNIH-Pada 26 Agustus 2019, Presiden Jokowi mengumumkan kalau ibu kota negara akan dipindah dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan timur. DPR RI pun, sudah mengesahkan Undang-Undang tentang hal tersebut. Plt Bupati setempat, Hamdan Pongrewa bilang, pembangunan sudah dimulai dengan membuka akses menuju lokasi inti guna membawa logistik pembangunan.
Di tengah perjalannya, banyak kritik dilontarkan terkait rencana pemerintah tersebut. Belakangan, juga dilontarkan wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi yang menyebut kawasan itu sebagai tempat jin buang anak, sebab terlampau jauh dan masih berupa hutan belantara.
Protes keras akibat kritik Edy pun merebak, sebab dianggap masuk ke dalam kategori ujaran kebencian. Beberapa di antaranya, sudah membuat laporan Polisi terkait pernyataan Edy tersebut.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo bilang, kalau laporan terkait pernyataan kontroversi Edy sudah ditangani Bareskrim Mabes Polri.
“Sudah ditangani Bareskrim Mabes Polri,” Yusuf seperti diberitakan Tempo.
Polda Kalimantan Timur, memang dikabarkan sudah menerimalaporan dari berbagai elemen masyarakat dan adat terkait pernyataan Edy Mulyadi, pada Snein 24 Januari lalu. Meski sudah menyatakan permohonan maafnya di muka publik, Edy tetap diproses secara hukum.
Hanya saja, meski laporan diterima Kepolisian di daerah, proses penyelidikan lebih lanjut akan ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Di lain pihak, Pemprov Kalimantan timur melalui Sekertaris Daerah M Sa’bani meminta masyarakat bersikap proporsional dalam menyikapi pernyataan Edy itu. Agar, kondusitifitas tetap terjaga.
“Supaya kondusifitas daerah tetap terjaga dengan baik untuk menyongsong dan mendukung IKN di Kaltim,” kata Sa’bani.[]