Crispy

Kemenhub Pastikan tak Buat Regulasi Pajak Sepeda

JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan informasi yang beredar di media online yang menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda adalah tidak benar.

Kemenhub bahkan tidak pernah memberikan ide atau usulan mengenai pajak sepeda, sebab yang diusulkan Kemenhub adalah aturan perlindungan dan kemudahan para pesepeda beraktivitas.

“Kita tidak berbicara pajak sepeda dan juga tidak sedang melakukan kajian tentang pajak sepeda. Kami justru mendorong penguna sepeda untuk mendapat perlindungan dan kemudahan dalam aktivitasnya,”kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dalam keterangan resmi, Selasa (30/6/2020).

Budi mengingatkan pajak sepeda merupakan hal di luar kewenangan Kemenhub dan menjadi ranah Kementerian Keuangan. Ia justru menyarankan agar penggunaan sepeda diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19. Bahkan untuk di Jakarta saja, menurut data yang dimiliki pertumbuhan penggunanya hingga 1.000 persen.

“Pengaturan dimaksud yakni menyangkut aspek keselamatan” kata Budi, ‘Dalam Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia. Untuk itu, pengaturan tentang tata cara penggunaanya dapat dilakukan dengan peraturan daerah”

Bahkan pihaknya mendorong aturan ini di daerah, setidaknya dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, terutama wilayah yang memang marak pengguna sepeda. Seperti DKI Jakarta, Kota Solo dan Bandung pun sudah menyiapkan infrastruktur tinggal regulasinya diperkuat.

Kemenhub kini tengah melakukan kajian di negara-negara yang banyak pengguna sepeda, seperti di Jepang. Pihaknya ingin merancang peraturan menteri yang menlindungi keselamatan pengguna sepeda.

Sementara Juru  Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati juga mengklarifikasi berita di beberapa media online terkait pajak sepeda dengan menerbitkan surat Nomor:  75SP/VI/HMS/2020, pada tanggal 29 Juni 2020, dimana disebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda maka dengan ini disampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.

“Tidak benar  Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” kata Adita.

Dalam rancangan regulasi itu, pihaknya akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh  pesepeda,”.

(tvl)

Back to top button