Kementerian BUMN Olah Tambang Tersangka Jiwasraya
JAKARTA – Setelah menyita aset PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara miliki Heru Hidayat, tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tambang yang berada di kawasan Kutai Kalimantan Timur, mulai dikelola Kementerian BUMN setelah disetahkan pada 18 Februari 2020.
“Tanggal 18 Februari 2020 kemarin, Kejaksaan Agung menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki oleh Heru Hidayat di kawasan Kutai Kalimantan Timur, sudah dititipkan kepada BUMN untuk dikelola,” ujar Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga di Jakarta, Jumat (28/2/2020)
Dengan demikian, lanjut Arya, Kementerian BUMN akan mulai mengelola tambang batu bara milik Heru Hidayat tersebut.
“Ini adalah kerja yang dilakukan dengan cepat oleh Kejagung, pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN untuk mengambilalih tambang batu bara milik tersangka Jiwasraya yakni Heru Hidayat, sementara ini,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi perseroan terbatas di perusahaan plat merah itu.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. [Fan]