Viral Pengawal Danrem Ditarik Marshal di Mandiri Jogja Marathon

Sebuah insiden ketegangan antara petugas marshal dan pengawal Danrem 072/Pamungkas di lintasan Mandiri Jogja Marathon sempat mencuri perhatian publik. Apa yang terjadi?
WWW.JERNIH.CO – Ajang Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2026 yang digelar di kawasan Candi Prambanan pada Minggu, 21 Juni 2026, menyisakan cerita menarik di luar aspek kompetisi olahraga.
Sebuah potongan video sempat viral memperlihatkan ketegangan antara seorang marshal (petugas pengawas lintasan) dengan Komandan Korem (Danrem) 072/Pamungkas, Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono.
Ketegangan tersebut dipicu oleh tindakan tegas marshal yang menghentikan dan mengeluarkan ajudan atau pengawal Danrem dari lintasan lari karena kedapatan tidak mengenakan nomor dada peserta (BIB number) yang terlihat jelas.
Pihak Korem 072/Pamungkas sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa insiden tersebut murni kesalahpahaman teknis di lapangan—nomor dada sang ajudan diduga terlepas di tengah padatnya kerumunan pelari—dan kedua belah pihak sudah berdamai.
Terlepas dari miskomunikasi tersebut, peristiwa ini menjadi momentum edukasi yang sangat berharga bagi masyarakat mengenai pentingnya sterilisasi lintasan dalam sebuah ajang maraton resmi.
Dalam setiap perlombaan lari resmi, setiap pelari yang terdaftar secara sah wajib mengenakan nomor dada atau yang biasa disebut BIB. BIB bukan sekadar aksesori kertas biasa, melainkan komponen utama dalam ekosistem keselamatan, keadilan, dan pencatatan waktu perlombaan modern.
Berikut adalah mekanisme dan teknologi sistem yang biasa digunakan pada BIB maraton:
Sistem Transponder (Timing Chip): Di bagian belakang kertas BIB, terdapat timing chip elektronik berbasis RFID (Radio Frequency Identification). Chip ini akan memancarkan sinyal unik yang ditangkap oleh karpet sensor pemindai (timing mats) yang dipasang di titik start, pos pemeriksaan setiap beberapa kilometer (checkpoints), dan garis finish. Tanpa BIB, waktu lari seseorang tidak akan tercatat dalam sistem peringkat resmi.
Basis Data Medis dan Kontak Darurat: Saat melakukan registrasi, peserta mengisi data golongan darah, riwayat penyakit, dan nomor kontak keluarga yang bisa dihubungi dalam kondisi darurat. Semua data ini tersinkronisasi langsung dengan nomor BIB yang dipakai. Jika pelari pingsan atau mengalami cedera parah, tim medis dapat langsung memindai BIB untuk mengetahui penanganan medis yang tepat.
Akses Fasilitas Steril: BIB menjadi “tiket masuk” untuk menikmati fasilitas yang disediakan panitia di sepanjang rute, seperti stasiun hidrasi (water station), buah-buahan penambah energi, penanganan fisioterapi, hingga pengambilan medali finisher setelah melewati garis akhir.
Berdasarkan aturan resmi yang dikeluarkan oleh badan atletik dunia (World Athletics) maupun PASI (Persatuan Atletik Seluruh Indonesia), marshal sangat boleh menarik non peserta dari lintasa dan merupakan kewajiban profesional. Dalam dunia lari, pelari ilegal yang menyusup ke lintasan tanpa registrasi resmi disebut dengan istilah course bandit.
Marshal atau petugas lintasan memiliki otoritas penuh dan legalitas mutlak untuk mengeluarkan siapa pun yang tidak menggunakan BIB resmi dari area perlombaan yang harus steril.
Ada beberapa alasan krusial mengapa aturan pelarangan non-peserta ini ditegakkan dengan sangat ketat di seluruh dunia tanpa memandang status sosial maupun jabatan:
Faktor Keselamatan dan Kapasitas Rute: Jalur maraton dirancang khusus untuk menampung jumlah pelari yang sudah dibatasi sesuai kuota aman (carrying capacity). Masuknya pelari ilegal atau pengawal yang tidak terdaftar akan mempersempit ruang gerak pelari resmi, meningkatkan risiko tabrakan antarpelari, memicu cedera, serta berpotensi menghambat laju ambulans atau tim medis darurat yang hendak masuk ke lintasan.
Manajemen Logistik Cairan (Hidrasi): Panitia menghitung kebutuhan air mineral, minuman isotonik, dan spons penyegar secara presisi berdasarkan jumlah peserta yang membeli tiket resmi. Kehadiran non-peserta yang ikut mengonsumsi logistik di water station dapat merugikan pelari resmi yang kehabisan air di kilometer-kilometer akhir akibat jatahnya terpakai oleh orang luar.
Tanggung Jawab Hukum dan Asuransi (Liability): Event maraton profesional selalu memproteksi pesertanya dengan asuransi kecelakaan olahraga. Jika seorang non-peserta mengalami kecelakaan atau serangan jantung di dalam lintasan, posisi hukum penyelenggara menjadi sangat rentan karena area steril disusupi oleh individu yang tidak ter-cover oleh sistem asuransi resmi perlombaan.
Melalui insiden di Mandiri Jogja Marathon 2026 ini, pencinta olahraga diingatkan kembali bahwa aturan di lintasan lari bersifat mutlak dan setara bagi semua orang. Ketegasan seorang marshal di lapangan bukanlah bentuk arogansi, melainkan wujud kepatuhan terhadap standar keselamatan internasional untuk memastikan jalannya perlombaan yang aman, tertib, dan adil bagi seluruh pelari.(*)
BACA JUGA: Menghitung Nilai Ekonomi Jakarta International Marathon (JAKIM) 2026
