Crispy

Kerugian Scam Tembus Rp9,3 Triliun, OJK dan Satgas Pasti Ungkap Dana yang Selamat Hanya 7 Persen

JERNIH — Realitas pahit membayangi ekosistem digital Indonesia. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar data mengerikan: total kerugian masyarakat akibat penipuan digital (scam) sepanjang November 2024 hingga Mei 2026 telah menembus angka fantastis Rp9,3 triliun.

Ironisnya, dari jumlah kerugian yang masif tersebut, dana korbannya yang berhasil diselamatkan oleh otoritas baru mencapai Rp674,1 miliar—atau hanya sekitar 7 persen.

Fakta mencengangkan ini dikupas tuntas dalam seminar internasional “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets” di Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Ketua Satgas Pasti, Rizal Ramadhani, menegaskan bahwa sangat rendahnya persentase penyelamatan dana ini dipengaruhi oleh jeda waktu pelaporan dari para korban. Ketika korban menunda melapor, komplotan scammer hanya butuh hitungan menit untuk menguras dan memindahkan uang tersebut.

“Kerugian Rp9,3 triliun itu dari November 2024 sampai Mei 2026. Kecepatan laporan itu menentukan kecepatan tindakan dari scam center. Jadi sekarang kita lagi bangun sistem agar masyarakat tuh lapornya juga cepat,” papar Rizal.

Senada dengan hal itu, Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebenarnya telah menerima 608.168 laporan dugaan penipuan hingga Juni 2026. Namun, angka ratusan ribu kasus itu pun diyakini baru puncak gunung es (the tip of the iceberg).

Banyak korban memilih bungkam dan enggan melapor ke sistem IASC karena faktor psikologis, seperti merasa malu telah menjadi korban tipu daya siber. “Bahkan mungkin ada di antara kita yang hadir di ruangan ini pernah menjadi korban, namun memilih tidak melaporkannya karena merasa malu. Misalnya berpikir, ‘Saya bekerja di sektor perbankan, kok bisa tertipu?’” ujar Friderica.

Pemblokiran Ratusan Ribu Rekening Bank

Meski berkejaran dengan waktu, pergerakan IASC di bawah Satgas Pasti dinilai tetap agresif. Berdasarkan laporan terbaru, instansi ini telah memblokir sedikitnya 557.751 rekening perbankan yang terindikasi kuat terkait dengan jaringan penipuan.

Langkah taktis tersebut berhasil membekukan dana senilai Rp674,1 miliar agar tidak jatuh ke tangan pelaku. Dari total dana yang diamankan itu, sebesar Rp196,93 miliar tercatat sudah berhasil dikembalikan (refund) ke kantong korban, sementara sisanya sekitar Rp477,17 miliar saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi.

Friderica pun menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran perbankan dan lembaga jasa keuangan yang responsif melakukan pemblokiran darurat begitu mendapat laporan real-time dari IASC.

Selain faktor keterlambatan laporan dari korban, rumitnya proses penelusuran uang (asset tracking) disebabkan oleh evolusi taktik para pelaku. Scam kini telah naik kelas menjadi kejahatan lintas negara (cross-border crime) yang mengancam stabilitas kepercayaan publik pada sektor keuangan makro.

Uang hasil kejahatan tidak lagi didiamkan mengendap di rekening bank domestik, melainkan langsung dipecah dan dialihkan ke instrumen finansial lain yang lebih sulit dilacak.

“Dari perspektif anti-pencucian uang, saluran transaksi saat ini sengaja dimanfaatkan untuk menyembunyikan pelaku dan mengaburkan sumber dana. Dananya masuk ke aset digital, kripto, bahkan marketplace. Setelah itu, aliran dananya juga bisa dengan cepat berpindah yurisdiksi ke negara lain,” beber Friderica.

Menyikapi kebocoran dana yang begitu masif, OJK kini mendesak adanya collective action berupa penguatan kerja sama pertukaran data secara internasional antar-regulator keuangan dunia. Langkah kolaboratif lintas batas ini dinilai menjadi satu-satunya cara mutakhir untuk mempersempit ruang gerak para pelaku siber di era digital finance.

Back to top button