Google Kalah Bertarung Hukum di Eropa, Didenda Rp84 Triliun

Raksasa teknologi itu tetap harus membayar denda sekitar Rp84 triliun karena dinilai menyalahgunakan dominasi Android untuk menguntungkan layanan Google Search dan Chrome.
WWW.JERNIH.CO – Setelah melalui pertarungan hukum selama hampir delapan tahun, Google akhirnya mengalami kekalahan dalam salah satu kasus antimonopoli terbesar di Eropa. Pengadilan Uni Eropa mempertahankan keputusan yang menjatuhkan denda sekitar Rp84 triliun kepada raksasa teknologi tersebut karena dinilai menyalahgunakan dominasi sistem operasi Android.
Kasus ini bermula pada 2018 ketika Komisi Eropa menyatakan Google melanggar aturan persaingan usaha yang sehat. Menurut regulator, Google menggunakan posisi dominannya di pasar sistem operasi Android untuk memperkuat bisnis mesin pencarinya, sehingga menyulitkan pesaing mendapatkan kesempatan yang adil.
Inti permasalahannya terletak pada sejumlah persyaratan yang diterapkan Google kepada produsen smartphone. Saat itu, perusahaan mengharuskan produsen yang ingin memasang toko aplikasi Google Play juga menginstal aplikasi Google Search dan browser Chrome secara bawaan. Selain itu, Google disebut memberikan insentif finansial kepada beberapa produsen dan operator seluler agar hanya memasang Google Search sebagai mesin pencari default.
Praktik lainnya yang dipermasalahkan adalah pembatasan terhadap produsen yang ingin menggunakan versi Android hasil modifikasi (fork Android). Google dinilai menghambat pengembangan alternatif Android yang berpotensi menjadi pesaing, sehingga inovasi dan pilihan konsumen menjadi lebih terbatas.
Dalam hukum persaingan Uni Eropa, perusahaan memang boleh menjadi pemimpin pasar. Namun, perusahaan tidak diperbolehkan memanfaatkan posisi dominan tersebut untuk menghalangi kompetitor atau memaksa mitra bisnis menggunakan produk tertentu. Inilah yang menjadi dasar regulator menyatakan Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan.
Google selama bertahun-tahun membantah tuduhan tersebut. Perusahaan berargumen bahwa Android merupakan platform terbuka yang memberikan banyak pilihan kepada konsumen serta membantu menurunkan harga smartphone. Google juga menyatakan bahwa persaingan tetap terjadi dengan sistem operasi lain, termasuk iOS milik Apple.
Meski demikian, pengadilan akhirnya sependapat dengan sebagian besar temuan Komisi Eropa.
Seharusnya, perusahaan sebesar Google memberikan kebebasan yang lebih luas kepada produsen perangkat untuk menentukan aplikasi dan layanan yang akan dipasang secara bawaan tanpa syarat yang menguntungkan satu pihak.
Persaingan yang sehat memungkinkan mesin pencari, browser, maupun toko aplikasi lain bersaing berdasarkan kualitas produk, bukan karena diwajibkan melalui perjanjian bisnis.(*)
BACA JUGA: Google Tantang Dominasi Whoop, Bocorkan Fitbit Tanpa Layar






