Crispy

KPK Minta Andi Arief kooperatif

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Plt. Sekda Kabupaten PPU, Muliadi, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

JERNIH-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud. Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan Andi sangat dibutuhkan penyidik untuk mengungkap dugaan kasus korupsi itu.

“Tentu sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya,” ujar Ali kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (29/3).

Andi semestinya diperiksa pada Senin (28/3) kemarin, namun yang bersangkutan mengklaim belum menerima surat panggilan dari KPK. Lembaga antirasuah mengaku sudah mengirim surat panggilan ke kediaman Andi di Cipulir dan telah diterima pada Kamis, 24 Maret 2022.

Ali menyatakan, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan ke alamat rumah kader Demokrat tersebut yang berada di Cipulir. Ia pun berharap Andi hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir. Karena Informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara TPK dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) dkk ini menjadi semakin terang,” ujarnya.

“Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien,” kata Ali menambahkan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Plt. Sekda Kabupaten PPU, Muliadi, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Satu tersangka pemberi suap, Achmad Zuhdi alias Yudi, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Penyidikan terhadap Yudi sudah selesai. Dalam waktu dekat ia akan diadili.[]

Back to top button