
Dalam rapat koordinasi bersama pejabat kementerian dan perwakilan Pelindo di Kantor DPD RI Jawa Timur, LaNyalla menyampaikan kekecewaannya terhadap komitmen Pelindo yang dianggap hanya sebatas janji. “Kami merasa dibohongi. Setiap kali pertemuan selalu ada janji baru, tapi tak ada progres di lapangan,” kata LaNyalla.
JERNIH–Anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegur keras PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo atas lambannya penyelesaian amandemen konsesi Terminal Multipurpose Teluk Lamong di Surabaya. Ia menilai, keterlambatan itu berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi dan arus investasi di Jawa Timur.
Dalam rapat koordinasi bersama pejabat kementerian dan perwakilan Pelindo di Kantor DPD RI Jawa Timur, Senin (20/10/2025), LaNyalla menyampaikan kekecewaannya terhadap komitmen Pelindo yang dianggap hanya sebatas janji. “Kami merasa dibohongi. Setiap kali pertemuan selalu ada janji baru, tapi tak ada progres di lapangan,” kata LaNyalla.
Ia mengingatkan, DPD RI bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan pelabuhan telah berulang kali memfasilitasi dialog dan pertemuan percepatan sejak 2021. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari Pelindo. “DPD RI menerima banyak aspirasi dari pemerintah provinsi dan pelaku usaha pelabuhan. Mereka berharap Teluk Lamong segera berkembang sesuai rencana. Tapi faktanya, Pelindo justru lambat menindaklanjuti kesepakatan yang sudah dibuat sejak lama,” ujar LaNyalla.
Tarik-Ulur Konsesi
Menurut LaNyalla, polemik amandemen konsesi Teluk Lamong bermula dari perbedaan pandangan terkait pembagian lahan dan izin pemanfaatan ruang (IPR). Pada 17 September 2021, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pelindo telah sepakat menyelesaikan kendala tersebut. Pemprov Jawa Timur bahkan telah menerbitkan revisi IPR sebagai dasar hukum baru.
Dalam kesepakatan itu, total lahan seluas 386 hektare dibagi: 140 hektare untuk Pelindo, sementara sisanya untuk PT Bersama Membangun Jatim (BMJ), PT Terminal Bumi Maspion (TBM), dan PT AKR Nusa Sejahtera (ANS). Pembagian tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan kawasan pelabuhan dan membuka ruang bagi mitra strategis.
Namun, dua tahun kemudian, Pelindo belum juga menuntaskan amandemen perjanjian konsesi. “Surat dari Dirjen Perhubungan Laut sudah dikirim sejak Juli 2022, tapi sampai sekarang Pelindo belum menyelesaikan kajian amandemen,” ujar LaNyalla.
LaNyalla memaparkan, berbagai surat resmi telah diterbitkan, termasuk dari Dirjen Perhubungan Laut dan Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak yang memerintahkan percepatan amandemen. Salah satu surat bertanggal 16 Agustus 2023 bahkan secara eksplisit meminta Pelindo segera menyusun kajian kelayakan konsesi untuk dinilai oleh BPKP.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono, menegaskan bahwa Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga telah mengirimkan surat resmi ke Kementerian BUMN agar Pelindo segera menuntaskan proses tersebut. “Kami sudah sesuaikan IPR sesuai kesepakatan, tinggal menunggu tindak lanjut Pelindo,” kata Nyono.
Dari sisi pengawasan keuangan, Kepala Perwakilan BPKP Jawa Timur, Abul Chair, menilai percepatan amandemen penting untuk membuka ruang investasi baru di sektor maritim. “Kalau ini selesai, akan membuka investasi besar dan memperkuat perekonomian kawasan,” ujarnya.
Respons Pelindo dan Dukungan Pemerintah Pusat
Menanggapi desakan tersebut, Direktur Eksekutif 3 PT Pelindo, Daru Wicaksono Julianto, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan review terhadap tiga dokumen yang diserahkan Kepala Otoritas Pelabuhan.
“Kami dukung penuh pembangunan Teluk Lamong. Kajian amandemen ditargetkan selesai dalam enam bulan ke depan,” kata Daru. Ia menjelaskan, proses ini membutuhkan koordinasi intensif dengan Kementerian Perhubungan, pemegang saham, serta otoritas terkait. Ia menegaskan, Pelindo berkomitmen mempercepat proses tersebut sesuai instruksi Menteri Perhubungan dan arahan pemegang saham baru.
Dirjen Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, juga memastikan dukungan penuh dari kementeriannya terhadap evaluasi perjanjian konsesi. Ia menyebut, Menteri Perhubungan telah memerintahkan agar nilai konsesi dan porsi bagi hasil pelabuhan ditingkatkan, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan negara.
Kepastian Hukum dan Investasi Daerah
Direktur PT BMJ, Erlangga Satriagung, mengingatkan bahwa pembahasan konsesi Pelabuhan Teluk Lamong telah berlangsung sejak 2012. Menurutnya, secara hukum tidak ada pelanggaran dalam pembagian konsesi yang telah disepakati sejak era Menteri BUMN Dahlan Iskan. “Kalau dilihat dari sisi ketentuan antarhukum, tidak ada yang dilanggar. Saat itu, pembagian konsesi lahan sudah diatur dan disepakati,” ujarnya.
Erlangga menegaskan, pembagian lahan seluas 386 hektare itu sudah final. Berdasarkan kesepakatan, lahan yang dimiliki Pelindo seharusnya kembali menjadi 140 hektare agar mitra BUMD dapat masuk tanpa terkendala izin.
“Kami tidak bermaksud mengurangi hak Pelindo, tetapi ingin memastikan tata kelola pelabuhan berjalan sesuai aturan dan mendukung investasi daerah,” kata Erlangga. “Kalau amandemen ini selesai, semua pihak bisa bekerja. Tapi kalau terus ditunda, justru Pelindo yang merugikan mitra dan menghambat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.”
Sebagai penutup rapat, LaNyalla meminta Pelindo tidak lagi menunda-nunda pelaksanaan keputusan yang telah disepakati lintas lembaga sejak tiga tahun lalu. Ia menegaskan bahwa DPD RI akan terus mengawal persoalan ini hingga amandemen konsesi benar-benar selesai. “Kami tidak ingin Teluk Lamong terus jadi proyek tarik-ulur. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal masa depan ekonomi Jawa Timur,” ujar LaNyalla.
Menurut LaNyalla, percepatan pengembangan Terminal Teluk Lamong bukan sekadar urusan korporasi BUMN, melainkan kepentingan nasional untuk memperkuat simpul logistik maritim Indonesia bagian timur. [ ]