Menteri Ida Fauziah Bakal Revisi Aturan Soal JHT
“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden (Joko Widodo). Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT lebih disederhanakan”
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJAMSOSTEK menjadi lebih sederhana. Dimana pelaksanaan JHT diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden (Joko Widodo). Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT lebih disederhanakan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu (23/2).
Usai Permenaker No 2 tahun 2022 disosialisasikan, lanjut Menteri Ida, pemerintah memahami keberatan yang disampaikan para pekerja/buruh. Hal itu bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi.
“Oleh karenanya Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT,” katanya.
“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” lanjut dia.
Dengan tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dapat dipermudah.
Diketahui, Kemenaker pada 4 Februari 2022 mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Namun banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan tersebut.
“Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” tambah Pratikno.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menjelaskan Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan mereka.
Menurut Pratikno, Presiden Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam meningkatkan daya saing demi mengundang investasi ke Indonesia.
“Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” katanya.
Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT efektif berlaku mulai 4 Mei 2022, sehingga mengubah sejumlah ketentuan dari peraturan lama yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015.
Dalam Permenaker Nomor 2/2022 disebutkan pencairan JHT bisa dilakukan sebelum masa pensiun hanya sebesar 30 persen dengan syarat. Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara dalam aturan sebelumnya, dana pekerja yang ada di dalam program JHT dapat langsung dicairkan 1 bulan setelah tidak bekerja atau mengundurkan diri.