Crispy

Menteri Agama Batasi Pengeras Suara Masjid, PBNU : Harus Ikut Perbaiki Kualitas Pengeras Suara

Sedangkan Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengatakan, pedoman ini dibuat agar pengeras suara di Masjid tak digunakan sembarang waktu dan bisa ditaati semua pihak.

JERNIH-Sebenarnya, sah-sah saja Menteri Agama mengeluarkan surt edaran yang membatasi volume suara Adzan ada di angka 100 desibel. Hanya saja, setelah membuat aturan lembaga ini juga harus bertanggung jawab dengan melakukan pendampingan dan pengawasan.

Misalnya, dengan memberi pelatihan teknisi sound system dan Muadzin agar suara Adzan juga lantunan ayat suci Qur’an yang terdengar merdu dan syahdu.

Ahmad Fahrur Rozi, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengatakan, pada prinsipnya mendukung dilaksanakannya peraturan itu. Namun Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, juga harus ikut memperbaiki kualitas pengeras suara di Masjid atau Musholla agar lebih nyaman didengar. Makanya dia usul agar di dalam aturan itu ditambahkan poin pelatihan teknisi speaker.

“Sangat bagus jika pemerintah membantu peningkatan kualitas sound system masjid agar nyaman dan enak didengar, banyak juga speaker masjid yang kurang enak. Mungkin perlu tambahan pelatihan teknisi speaker,” kata Fahrur Rozi kepada wartawan, Selasa (22/2).

Hanya saja, dia meminta pengaturan pengeras suara tidak cuma berlaku bagi Masjid dan Musholla tapi juga kepada tempat ibadah agama lain. Sebab aturan ini, bertujuan menciptakan harmoni sesama umat beragama.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhri Yusuf menilai, hal-hal teknis macam ini sebenarnya bisa diatur masyarakat secara tradisi dan musyawarah. Dan Kementerian agama, tak perlu mengeluarkan aturan yang sangat teknis soal ibadah termasuk penggunaan speaker untuk Adzan, pengajian dan lainnya.

Lain lagi pendapat yang disodorkan Partai Golkar. Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi ini, memberikan dukungan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebab sebenarnya aturan ini sudah ada sejak tahun 1978. Dan tentu, Masjid harus menjaga suasana nyaman bagi semua pihak.

Ace mengambil contoh beberapa negara Islam yang juga mengatur soal pengeras suara masjid. Misalnya seperti di Arab Saudi dan Malaysia.

Marwan Dasopang yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PKB juga mendukung, selama landasannya tidak melakukan pelarangan apalagi karena kebencian suatu kelompok.

“Kalau surat edaran itu untuk kenyamanan, ketertiban saya pikir tidak ada masalah,” kata Marwan.

Senada dengan Ketua PBNU Fahrur Rozi, Marwan meminta agar ada poin tambahan yakni, dukungan memperbaiki fasilitas yang minim di Masjid dan Musholla. Sebab menurutnya, tak semua memiliki fasilitas sama terutama terkait alat pengeras suara.

Dewan Masjid Indonesia (DMI), mengapresiasi adanya aturan itu. Bahkan, di masa lalu, soal ini pernah diusulkan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla. Sebab populasi Masjid terutama di kota besar sudah sangat berdekatan dan mungkin akan terus bertambah.

“Dan saya kira itu hak dari pada keagamaan masyarakat Indonesia lah itu, dan itu nggak bisa dihalangi,” kata Sekjen DMI Imam Addaruquthni.

Sedangkan Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengatakan, pedoman ini dibuat agar pengeras suara di Masjid tak digunakan sembarang waktu dan bisa ditaati semua pihak.[]

Back to top button