Spiritus

Pakistan Babat Habis Kartel Haji, Antrean Ditata Ulang, dan Indonesia Perlu Gerak Cepat

JERNIH – Di saat sebagian besar negara Muslim—termasuk Indonesia—masih berkutat dengan ritual “pemadam kebakaran” tahunan terkait penyesuaian biaya, kuota, hingga karut-marut pelayanan haji, Pakistan memilih melompat ke depan.

Pemerintah Pakistan resmi meluncurkan Kebijakan Haji Multi-Tahun 2027–2030. Langkah ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan sebuah lompatan paradigma: mengubah haji dari proyek tahunan yang sering memicu polemik menjadi layanan publik strategis berbasis perencanaan jangka panjang setebal 16 halaman.

Terobosan paling revolusioner dari Kementerian Urusan Agama Pakistan berada pada keberanian membongkar struktur pasar. Kerangka kerja multi-tahun ini memungkinkan pemerintah mengikat kontrak jangka panjang (3–4 tahun) dengan maskapai, penyedia akomodasi, katering, hingga transportasi darat di Arab Saudi. Hasilnya? Biaya dan kualitas layanan menjadi jauh lebih stabil dan terprediksi.

Tak hanya itu, ruang gerak “mafia” haji swasta diamputasi secara total. Praktik pengalihan kuota yang memicu kartel kini resmi diharamkan. Agen swasta juga wajib terdaftar di Securities and Exchange Commission of Pakistan (SECP), memiliki modal minimum, dan menyerahkan jaminan kinerja 5 persen untuk lisensi tiga tahun.

Operator yang gagal memberangkatkan minimal 2.000 jemaah langsung dicabut izinnya. Dana jaminan dipotong 50%, dan jemaah dipindahkan secara otomatis tanpa dirugikan.

Untuk memberikan kepastian antrean, Pakistan memperkenalkan Hajj Savings Scheme. Cukup dengan setoran awal 10 persen dari estimasi biaya—atau sekitar 120.000 PKR (Rp7,7 juta)—masyarakat sudah bisa mengamankan nomor porsi hingga musim haji 2030 berbasis first come, first served.

Seluruh transaksi tunai dan pemberkasan manual pun dibabat habis. Pembayaran wajib digital melalui State Bank of Pakistan, terintegrasi penuh dengan portal resmi pemerintah demi menjamin transparansi.

Aspek kemanusiaan dan inklusivitas juga diperkuat. Perempuan resmi diizinkan beribadah tanpa pendamping laki-laki melalui mekanisme surat pernyataan resmi. Selain itu, dengan iuran hanya 1.000 PKR (Rp64 ribu), keluarga jemaah yang wafat berhak menerima santunan 2 juta PKR (Rp129 juta), plus perlindungan evakuasi medis darurat.

Jemaah juga wajib mengikuti pelatihan digital dan manasik, sementara petugas pendamping (Moawineen) direkrut secara ketat berdasarkan meritokrasi, bukan jatah patronase.

Sentilan untuk Indonesia: Kapan Giliran Kita Berbenah?

Peta jalan yang digelar Pakistan memberikan cermin besar bagi Indonesia. Sebagai negara dengan kuota jemaah terbesar di dunia, Indonesia kerap kali masih terjebak dalam polikik ketidakpastian: negosiasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mepet setiap tahun, polemik pembagian kuota reguler vs khusus, hingga transparansi dana kelolaan haji yang kerap dipertanyakan publik.

Sudah saatnya Indonesia berani mengambil langkah berani melakukan reformasi yang signifikan dan radikal. Mengabaikan perencanaan multi-tahun dan pembenahan struktur pasar hanya akan mengabadikan tata kelola yang rapuh.

Jika Pakistan saja mampu memutus rantai kartel dan menghadirkan kepastian layanan yang berkelanjutan bagi jemaahnya, Indonesia seharusnya tidak punya alasan lagi untuk terus bertahan dengan pola-pola lama. Kapan tata kelola haji kita benar-benar mengutamakan kepastian dan perlindungan jemaah di atas segalanya?

Back to top button