Crispy

MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dicairkan Sekaligus

Putusan MK atas hak terhadap pencairan dana pensiun pada akhirnya bisa melalui dua opsi. Bisa dicairkan seluruhnya atau –yang tetap- secara bertahap.

WWW.JERNIH.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengetok palu atas putusan penting yang menjadi kabar bahagia bagi para pekerja di Indonesia. Melalui sidang pengucapan putusan perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa manfaat dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela kini boleh dicairkan secara sekaligus maupun berkala, tergantung pilihan sang pekerja.

Putusan ini mengubah total aturan sebelumnya yang bersifat kaku dan mewajibkan pembayaran dilakukan secara bertahap (berkala).

Gugatan uji materi ini awalnya diajukan oleh sejumlah karyawan swasta, termasuk para pekerja dari PT Freeport Indonesia (seperti Lukas Saleo dan Alfonsius Londoran dkk). Mereka merasa keberatan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam UU P2SK pasal terdahulu, diatur bahwa pembayaran manfaat pensiun wajib dilakukan secara berkala (bulanan). Bahkan, pencairan pertama kali secara sekaligus dibatasi maksimal hanya 20% dari total manfaat pensiun.

Para pekerja merasa aturan ini tidak adil karena beberapa alasan krusial:

Hak Atas Milik Pribadi: Dana pensiun sukarela adalah uang yang disisihkan dari keringat pekerja sendiri atau melalui kesepakatan komersial dengan pemberi kerja. Mengunci dana tersebut agar tidak bisa diambil sekaligus dinilai melanggar hak konstitusional pekerja atas kepemilikan harta.

Kebutuhan Modal Usaha: Banyak pekerja yang sudah merencanakan masa tua mereka jauh-jauh hari, misalnya untuk langsung membuka usaha, membeli aset produktif, atau menyelesaikan urusan domestik pascapensiun. Jika dicairkan dalam ketengan kecil setiap bulan, uang tersebut sering kali habis untuk kebutuhan konsumtif sehari-hari dan tidak bisa dijadikan modal besar.

Dalam amar putusannya, MK yang diwakili oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara program jaminan pensiun yang sifatnya wajib dari pemerintah (seperti jaminan sosial dasar) dengan dana pensiun sukarela.

Jika program wajib memang didesain berkala demi menjaga kesinambungan hidup bulanan, maka dana pensiun sukarela—baik melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)—seharusnya memberikan fleksibilitas penuh kepada pesertanya.

Oleh karena itu, MK menyatakan pasal-pasal yang membatasi pencairan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa peserta berhak memilih.

Putusan ini tidak menghapus opsi pembayaran berkala. Bagi pensiunan yang lebih merasa aman menerima uang bulanan layaknya “gaji” demi menjaga stabilitas pengeluaran jangka panjang, pilihan tersebut tetap tersedia. Kehadiran putusan MK ini murni mengembalikan kedaulatan keuangan ke tangan pekerja untuk menentukan mana skema terbaik demi kesejahteraan hari tua mereka.(*)

BACA JUGA: MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia Hingga Keppres Terbit

Back to top button