Mulai Januari Indonesia Tutup Pintu Bagi WNA Datang ke Indonesia
Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia tidak berlaku untuk kunjungan resmi pejabat setingkat menteri.
JERNIH-Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan menutup seluruh pintu masuk Indonesia. Diantaranya menutup penerbangan untuk kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Penutupan penerbangan rencananya dilakukan pada 1-14 Januari 2021.
Penutupan pintu masuk Indonesia dimaksud untuk antisipasi munculnya varian baru virus corona (Covid-19) yang dalam beberapa hari ini telah terdeteksi di sejumlah negara. Informasi tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan seluruh penerbangan internasional yang dijadwalkan menuju Indonesia akan ditutup.
“Ratas pada 28 Desember telah memutuskan menutup sementara dari 1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).
“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri keatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” kata Retno menambahkan.
Bagi WNA yang telah tiba di Indonesia sejak hari ini sampai 31 Desember, sesuai regulasi yang ada, harus menunjukkan bukti negatif PCR dengan batas waktu berlaku selama 2×24 jam sebelum keberangkatan.
“Aturan tersebut sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021,” kata Retno.
Para pendatang WNA tersebut wajib ikut PCR lagi di bandara kedatangan, selanjutnya menjalani karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.
Selanjutnya, setelah menjalani karantina lima hari, para WNA harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali, jika hasilnya negatif maka mereka diizinkanmeneruskan perjalanan di Indonesia.
Bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia, mereka juga harus mengikuti aturan dan tahapan kedatangan sebagaimana diatur dalam adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 3 Tahun 2020.
Sebelumnya pemerintah Indonesia melarang WNA yang datang secara langsung atau transit dari Inggris memasuki wilayah Indonesia, setelah munculnya varian baru virus Corona di Inggris. (tvl)