Crispy

Orangtua Boleh Tolak Anaknya Hadir Pada Sekolah Tatap Muka

Sekolah harus memastikan kesiapan infrastruktur sekolah atas protokol kesehatan, dan kesiapan dan izin orang tua.

JERNIH-Munculnya klaster sekolah tatap muka membuat masyarakatkhawatir akan keselamatan anaknya jika ,ereka harus sekolah sebe terutama mereka yang masih memiliki anak usia sekolah jadi khawatir dan gelisah.

Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, meminta untuk membuka sekolah tatap muka harus mendapat persetujuan orang tua. Sekolah juga tidak boleh memaksa orang tua agar anaknya diizinkan belajar tatap muka.

“Pemerintah daerah juga tidak boleh semaunya membuka sekolah tanpa meminta persetujuan dari semua orang tua tanpa kecuali,” kata Satriwan di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Jika ada orang tua yang tidak mengizinkan anaknya ikut sekolah tatap muka, maka guru tetap harus memberi layanan belajar kepada siswa tersebut, baik daring maupun luring.

“Sekolah juga tak boleh memaksa orang tua memberikan izin. Mendapatkan layanan pendidikan adalah hak dasar siswa,” kata Satriwan menambahkan.

Satriwan juga berharap para orang tua/komite sekolah termasuk organisasi guru dan komunitas untuk bersama-sama ikut mengawasi dan memantau rencana pembukaan sekolah pada masa transisi di daerahnya masing-masing.

Para orangtua diminta memperhatikan kesiapan sekolah yang akan mulai dibuka pada 2021 mendatang. Para orangtua diminta memastikan kesiapak sekolah dalam mempersiapkan regulasi dan SOP teknis; memastikan izin dari orangtua murid, kemudian juga kesiapan siswa; kesiapan guru; serta kesiapan protokol kesehatan yang harus disiapkan di sekolah dengan jumlah memadai.

Selanjutnya Satriwan juga berharap Kemendikbud dan Kemenag segera melakukan pengecekan langsung ke sekolah-sekolah untuk memastikan kesiapan sekolah yang berencana melakukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19. (tvl)

Back to top button