Crispy

Pasien Wabah Corona Dirujuk di Rumah Sakit Ini, Berikut Daftarnya

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggung seluruh biaya penanggulangan infeksi virus corona. Biaya penanggulangan juga dibebankan kepada pemerintah daerah dan atau sumber dana lain yang sah.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.

Nantinya, biaya penanganan pasien virus corona akan langsung ditanggung rumah sakit rujukan Kementerian Kesehatan. Artinya, seluruh biaya akan ditanggung anggaran Kementerian Kesehatan.

“BPJS kan kerja sama dengan faskes tingkat pertama. BPJS mengingatkan faskes tingkat pertama untuk mengantisipasi kemungkinan ada pasien yang suspect corona. RS yang melayani sudah ditetapkan oleh Kemenkes,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf, di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Ia menjelaskan, bila pasien di faskes tingkat pertama suspect corona, dokter yang menangani diminta segera mengantisipasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Sudah diatur dalam keputusan Menkes,” kata dia.

Pada Diktum kedua keputusan Menkes, pemerintah pusat dan daerah melakukan upaya komunikasi risiko dan peningkatan komunikasi, informasi, edukasi kesehatan secara berkala melalui praktik hidup bersih, sehat, dan antisipasi penularan.

Melakukan kesiagaan, deteksi, dan respons di pintu masuk negara dan wilayah. Menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan rujukan, serta fasilitas penunjang, seperti laboratorium dan bahan logistik kesehatan yang diperlukan.

Diktum ketiga, menyebut seluruh unit utama di lingkungan Kemenkes berkomunikasi secara intensif dengan pihak berkepentingan, baik di pusat maupun daerah sesuai tugasnya dan fungsinya guna mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

Diktum keempat, segala bentuk pembiayaan dalam rangka penanggulangan dibebankan pada anggaran Kemenkes, pemerintah daerah, dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan perundang-undangan.

Diktum kelima, pembiayaan termasuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan Menkes mulai berlaku dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Disamping itu, Kemenkes juga merilis daftar RS rujukan virus corona di 28 wilayah, di antaranya:

  1. RSPI Dr Sulianti Saroso, RSU Persahabatan,
  2. RSPAD Gatot Soebroto di DKI Jakarta.
  3. RSU Dr Hasan Sadikin Bandung,
  4. RSU Dr Slamet Garut,
  5. RSU Gunung Jati Cirebon,
  6. RSTP Dr H A Rotinsulu Bandung,
  7. RSU R Syamsudin SH,
  8. RSU Sukabumi,
  9. RSU Indramayu,
  10. RSU Subang di Jawa Barat.
  11. RSU Serang
  12. RSU Tangerang di Banten,
  13. RSU Otorita Batam di Kepulauan Riau,
  14. RSU H Adam Malik Medan,
  15. RSU Kabanjahe,
  16. RSU Pematang Siantar,
  17. RSU Tarutung,
  18. RSU Padang Sidempuan di Sumatera Utara,
  19. RSU Dr Jamil Padang,
  20. RSU Dr Achmad Mochtar di Sumatera Barat,
  21. RSU Sanglah,
  22. RSU Tabanan,
  23. RSU Sajiwani Gianyar di Bali,
  24. RSU Dr Kariadi Semarang,
  25. RSU Dr Moewardi,
  26. RSU Banyumas,
  27. RSU Kudus,
  28. RSU Pekalongan,
  29. RSU Tidar di Jawa Tengah,
  30. RSU Rd Sudarso,
  31. RSU Dr Abdul Aziz,
    32 RSU Sintang di Kalimantan Barat,
  32. RSU Dr Kanujoso Djatiwibowo,
  33. RSU HA Wahab Sjahranie,
  34. RSU Kota Bontang di Kalimantan Timur.

Kemudian ada beberapa RS rujukan di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, NTT, NTB, Bangka Belitung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, dan Riau. [Fan]

Back to top button