Crispy

Paspor Elektronik Generasi Baru Indonesia dengan Tinta Fluoresen Multiwarna Tak Terlihat

Teknologi tinta flouresen multiwarna yang tidak terlihat digunakan di paspor baru Indonesia. Apa manfaat paspor elektronik macam ini?

JERNIH – Direktorat Jenderal Imigrasi telah mulai menerbitkan paspor elektronik generasi baru yang dilengkapi fitur keamanan terkini: tinta fluoresen multiwarna canggih yang tidak terlihat (invisible fluorescent ink) dan hanya berpendar terang di bawah paparan sinar ultraviolet (UV). Peningkatan ini secara signifikan memperkuat keamanan dokumen perjalanan Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pada hari Kamis bahwa fitur yang disempurnakan ini, yang diperkenalkan pada awal November 2025, bertujuan untuk meningkatkan keamanan paspor dan memperkuat reputasi internasional paspor Indonesia. Tinta ini diterapkan pada ilustrasi warisan budaya dan alam Nusantara di setiap halaman visa, memberikan lapisan keamanan sekaligus dimensi visual yang unik.

Penggunaan tinta fluoresen tak terlihat adalah salah satu fitur keamanan tingkat tinggi yang direkomendasikan secara internasional oleh organisasi seperti ICAO (International Civil Aviation Organization). Manfaat utamanya meliputi:

Peningkatan Keamanan Anti-Pemalsuan Tingkat Tinggi: Tinta ini berfungsi sebagai elemen otentikasi tersembunyi. Karena tidak terlihat di bawah cahaya normal dan hanya dapat diungkap dengan sinar UV khusus, upaya pemalsuan menjadi jauh lebih sulit dan mudah terdeteksi oleh petugas imigrasi di seluruh dunia.

Verifikasi Cepat: Memungkinkan petugas perbatasan melakukan pemeriksaan dokumen dengan cepat dan efektif menggunakan perangkat UV standar, mengoptimalkan proses di bandara.

Dukungan Diplomasi Budaya: Dalam kasus Indonesia, tinta multiwarna ini menonjolkan representasi visual paspor atas kekayaan budaya dan alam Indonesia, menciptakan efek cahaya yang memukau ketika diperiksa di bawah sinar UV, yang oleh Yuldi Yusman disebut sebagai kombinasi “estetika dan keamanan yang jarang diterapkan secara simultan.”

Teknologi tinta keamanan (termasuk tinta fluoresen tak terlihat) adalah fitur standar yang digunakan oleh banyak negara untuk melindungi paspor, mata uang, dan dokumen resmi lainnya dari pemalsuan. Beberapa negara yang diketahui menggunakan berbagai bentuk fitur keamanan optik canggih, termasuk tinta yang hanya terlihat di bawah UV, pada paspor mereka.

Amerika Serikat menggunakan berbagai fitur UV, termasuk gambar tersembunyi yang berpendar. Paspor Kanada dikenal karena penggunaan ilustrasi detail yang menawan dengan tinta UV yang berpendar multiwarna di setiap halaman.

Paspor Inggris Raya juga menyertakan pola dan gambar tersembunyi yang berpendar di bawah sinar UV. Banyak negara Uni Eropa, sejalan dengan standar keamanan ICAO, menggunakan tinta keamanan tak terlihat untuk melindungi data dan elemen desain pada paspor mereka.

“Direktorat Jenderal Imigrasi terus meningkatkan kualitas layanan, memastikan paspor kami tetap aman dan tepercaya di seluruh dunia,” kata Yuldi dalam sebuah pernyataan. “Dengan fitur baru ini, kami ingin memberikan keamanan dan kenyamanan yang lebih baik bagi warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri.”

Ia menambahkan bahwa paspor dengan desain keamanan sebelumnya akan terus diterbitkan hingga stok yang ada habis. Pemegang paspor lama tidak perlu menggantinya lebih awal, karena paspor tersebut tetap berlaku hingga tanggal kedaluwarsa.

Yuldi mengatakan peluncuran bertahap ini memastikan kelancaran layanan bagi pemohon paspor, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Paspor yang kuat mencerminkan bangsa yang kuat,” ujarnya. “Kami berharap inovasi ini memberikan nilai tambah bagi setiap perjalanan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di seluruh dunia.”

Paspor Elektronik (e-Paspor) generasi baru yang dilengkapi tinta fluoresen multiwarna, mengikuti tarif resmi untuk Paspor Elektronik yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan HAM, berikut adalah rincian biaya pengurusan Paspor Elektronik saat ini, yaitu: Rp 650.000 untuk masa berlaku selama 5 tahun, dan Rp 950.000 untuk masa 10 tahun. (*)

BACA JUGA: Ini Daftar Negara yang Izinkan Warganya Miliki Paspor Ganda

Back to top button