PKB: Perpres Investasi Miras di Bali-Papua Sesuai Kearifan Lokal
“Kan nggak seluruh wilayah Indonesia. Makanya dipilih Bali, NTT, Sulut, dan Papua karena memang secara sosial-politik memungkinkan,”kata Faisol.
JERNIH—Bagi Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) peraturan presiden (perpres) terkait investasi minuman keras di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut) hingga Papua yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, sudah sesuai dengan kearifan lokal. Hal itu bahkan merupakan dukungan investasi pemerintah pusat kepada masyarakat di daerah.
“Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan dukungan investasi pemerintah pusat kepada masyarakat di daerah,”kata Ketua DPP PKB Faisol Riza kepada wartawan, Sabtu (27/2) lalu. Ia menunjuk bahwa tidak semua daerah mendapatkan porsi di Perpres tersebut.
“Kan nggak seluruh wilayah Indonesia. Makanya dipilih Bali, NTT, Sulut, dan Papua karena memang secara sosial-politik memungkinkan,”kata dia.
Menurut Ketua Komisi VI DPR RI tersebut, PKB bakal menolak perpres terkait investasi minuman keras itu apabila aturan tersebut diterapkan di wilayah Jawa. “Kalau di Jawa, PKB pasti di depan untuk menolak,” ujarnya.
Menurut Faisol, kebutuhan minuman beralkohol di Tanah Air saat ini masih banyak ditutup oleh pasokan impor. Karena itu dia berharap Perpres investasi minuman keras tersebut dapat menumbuhkan ekonomi dan menyerap tenaga kerja.
“Investasi di sektor ini diharapkan bisa menumbuhkan ekonomi sekitar, sekaligus menyerap tenaga kerja,”ujar dia, penuh harap.
Seperti diketahui, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut dikatakan, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan. Berikut ketentuannya:
Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. [ ]