
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan pemanggilan tersebut telah dilakukan secara resmi melalui surat panggilan saksi pertama bernomor S.Panggilan/35/IV/RES.2.5/2026/Ditressiber tertanggal 7 April 2026. “Pemanggilan terhadap saudara Rafiq Al Amri telah dilakukan. Adapun terkait ketidakhadiran yang bersangkutan belum ada alasan yang patut dan wajar,” kata Djoko, Jumat, 17 April 2026.
JERNIH– Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Sulawesi Tengah sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Polisi menyebut ketidakhadiran itu tidak disertai alasan yang patut dan wajar.
Rafiq dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 16 April 2026, di ruang Direktorat Siber Polda Sulteng, Jalan Teratai, Palu. Ia dipanggil sebagai saksi atas laporan Ketua MUI Kota Palu, Prof Zainal Abidin, yang dilayangkan sejak 2024 terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan pemanggilan tersebut telah dilakukan secara resmi melalui surat panggilan saksi pertama bernomor S.Panggilan/35/IV/RES.2.5/2026/Ditressiber tertanggal 7 April 2026. “Pemanggilan terhadap saudara Rafiq Al Amri telah dilakukan. Adapun terkait ketidakhadiran yang bersangkutan belum ada alasan yang patut dan wajar,” kata Djoko, Jumat, 17 April 2026.
Di tengah polemik soal kehadiran itu, muncul pertanyaan mengenai prosedur izin pemeriksaan terhadap anggota DPD. Djoko menjelaskan, penyidik telah mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada Presiden melalui surat Kapolri nomor R/787/II/RES.7.5/2026 tertanggal 23 Februari 2026, yang dikirim pada 25 Februari 2026.
Menurut Djoko, jika dalam waktu 30 hari Presiden tidak memberikan jawaban, maka persetujuan dianggap telah diberikan. Ketentuan itu merujuk pada Pasal 245 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.
“Kesimpulannya, persetujuan Presiden dianggap telah diberikan, sehingga tidak terdapat surat atau nomor surat persetujuan secara administratif,” kata dia.
Dengan dasar itu, kata Djoko, pemanggilan terhadap Rafiq sebagai saksi tetap sah untuk dilaksanakan. Namun hingga jadwal pemeriksaan berlalu, Rafiq belum memenuhi panggilan tersebut.
“Ya, panggilan pertama sebagai saksi. Tapi belum hadir,” ujar dia.
Secara terpisah, Rafiq membenarkan dirinya tidak hadir karena sedang berada di Jakarta. Ia menyebut masih memiliki sejumlah agenda yang belum bisa ditinggalkan. “Karena saya masih di Jakarta. Masih ada kegiatan-kegiatan,” kata Rafiq melalui pesan singkat kepada situs berita Metro Sulteng.
Rafiq juga menyatakan telah menyampaikan informasi ketidakhadirannya kepada penyidik melalui staf sehari sebelum jadwal pemeriksaan. “Kemarin sudah lewat staf,” kata dia.
Di sisi lain, Rafiq mempertanyakan dasar hukum pemanggilan terhadap dirinya. Ia menyoroti belum adanya tembusan izin Presiden yang diterima oleh Badan Kehormatan DPD RI maupun dirinya secara pribadi. “Ya, kapan surat itu dilayangkan. Dan adakah tembusan di BK DPD? Mana surat izin untuk ke Presiden? Harusnya ada tembusan di BK DPD RI, juga ke saya,” kata dia.
Informasi yang dihimpun dari Polda Sulteng menyebutkan penyidik akan kembali melayangkan panggilan kedua terhadap Rafiq. Statusnya hingga kini masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kasus ini menambah daftar perkara yang melibatkan pejabat publik dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di satu sisi, aparat penegak hukum menegaskan prosedur telah dijalankan. Di sisi lain, pihak yang dipanggil mempertanyakan transparansi administratif dalam proses tersebut. [ ]






