Crispy

Polisi Bakal Miskinkan Indra Kenz Dengan Sita Hartanya

Penyitaan, akan segera dilakukan setelah Pengadilan Negeri setempat mengeluarkan izin. Sementara penyidik Bareskrim Polri, akan bergerak ke Sumatera Utara pada Senin (7/3) mendatang.

JERNIH-Aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, influencer yang jadi tersangka kasus judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang, akan disita pihak berwenang.

Aset berharga itu, berupa rumah mewah di Medan seharga Rp 1,7 miliar, hunian sultan Deriserdang senilai Rp 1,7 miliar, mobil Ferari dan Tesla. Semuanya akan disita Polisi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polrfi, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya juga akan menyita unit apartemen milik Indra di Medan, Sumatera Utara. Begitu juga dengan rekening berisi uang miliaran rupiah.

Penyitaan, akan segera dilakukan setelah Pengadilan Negeri setempat mengeluarkan izin. Sementara penyidik Bareskrim Polri, akan bergerak ke Sumatera Utara pada Senin (7/3) mendatang.

“Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma. Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya,” kata Wishnu.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Indra sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. Dengan memperhatikan barang bukti yang sudah disita, penyidik pun segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadapnya.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan pasal-pasal tersebut, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.[]

Back to top button