Polisi Tangkap Dua Warga Pakistan dan 821 Kilogram Sabu di Serang
SERANG-Sebuah ruko di Jalan Raya Takari lingkungan di Kampung Kepandean Got, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Sabtu 23 Mei 2020 di grebeg oleh Satgasus Bareskrim Mabes Polri. Dari dalam ruko tersebut ditemukan Narkoba jenis sabu seberat 821 kilogram.
Sabu tersebut dibungkus dengan kotak plastik bening selanjutnya dibungkus lagi dengan lakban warna coklat. Sabu disimpan di dalam 491 boks, 145 bungkus plastik bening.
“Hari ini kita rilis terkait pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam bisa kita tangkap kurang lebih jam 18.30 WIB,” kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Listyo, untuk mengungkap jaringan narkoba ini pihaknya memerlukan waktu penyelidikan hingga empat bulan, diawali sejak bulan Desember tahun lalu. Dari penyelidikan itu, pada bulan Januari berhasil diungkap 288 kilogram sabu dan mengamankan 3 orang tersangka.
Selanjutnya dari kasus itu dilakukan pengembangan yang menghasilkan informasi rencana jaringan timur tengah yang akan melakukan transaksi. Setelah dilakukan pengintaian jaringan ini tertangkap saat tengah memindahkan sabu ke dalam mobil boks.
“Personel berhasil menyergap dan mengamankan dua tersangka inisial BA Warga Negara Pakistan AS Warga Negara Yaman,” katanya.
Para tersangka, mengelabuhi petugas dengan mencampurkan sabu dengan buah asam ranji dimana sabu yang telah dibungkus rapi dengan plastik dan dilakban ditimbun dengan asam Jawa.
Listyo menambahkan bahwa narkoba jenis sabu milik jaringan ini berasal dari Iran dan masuk ke Kota Serang, Banten menggunakan kapal-kapal kecil melalui berbagai jalur tikus di wilayah pantai Selatan Banten sekitar dua minggu yang lalu.
“Dari hasil pengungkapan ini sebanyak 3,2 juta generasi bangsa berhasil diselamatkan dari penyalahgunanan Narkoba,” kata Listyo.
Dalam pemeriksaan awal diperoleh pengakuan dari kedua tersangka bahwa mereka telah menjalani bisnis gelap di Indonesia tersebut selama 2 tahun.
“Tersangka BA dan AS masuk ke Jakarta dari tahun 2011, mereka sudah sering masuk ke Indonesia dan berprofesi menjual barang rempah-rempah, domisilinya berpindah-pindah ke beberapa kota antara lain Surabaya-Jakarta dan mereka biasanya tinggal di apartemen-apartemen sewa,” katanya.
Kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika dengan Ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(tvl)