Polri Terapkan Pasal yang Ancam Ferdinand Hutahaean Hukuman 10 Tahun Penjara
“Ini kan dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran. Tentu (proses penegakkan hukum) ini dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadilan,”ujar Ahmad Ramadhan
JERNIH– Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA atas cuitan “Allahmu Lemah” Ferdinand Hutahaean di akun media sosial Twitter-nya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa, penyidik menerapkan Pasal Pasal 45 a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE, dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
“Karena ini belum dinyatakan tersangka, tentu belum dipersangkakan. Tapi penyidik menerapkan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU ITE terkait menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA,”kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/1) lalu.
Di samping itu, Ferdinand dengan cuitannya dianggap berpotensi menerbitkan keonaran, sebagaimana dalam Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
“Ini kan dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran. Tentu (proses penegakkan hukum) ini dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadilan,”ujar Ramadhan, sebagaimana dimuat Kantor Berita Politik RMOL. [ ]