Crispy

Raih Gelar Doktor dengan Cum Laude, Disertasi Chairman Bening Institute Dinilai Keren

“Dengan BJR, BUMN dapat memiliki daya saing tinggi dan bakal memungkinkan maksimal menghadirkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa”

SEMARANG – Chairman Bening Institute, Teuku Syahrul Ansari, kini menyandang gelar doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Semarang.

Dalam ujian virtual yang dipimpin Dekan Fakultas Hukum Undip, Retno Saraswati, di Semarang pada Senin (19/10/2020), Syahrul yang juga Managing Partner pada TSA Advocates ditetapkan lulus dengan predikat cum laude.

Promovendus Syahrul dinilai berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Membangun Sistem Business Judgement Rule pada Badan Usaha Milik Negara (Persero) dalam Hukum Ekonomi Indonesia”.

Selain Dekan Fakultas Hukum Undip, penguji yang turut hadir yakni, Bismar Nasution, guru besar Ilmu Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) selaku eksternal. Kemudian F.X. Joko Priyono, Budi Santoso, Darminto, Yunanto, dan Paramita Prananingratyas.

Syahrul yang ditemui di kediamannya di Kota Bekasi menjelaskan, untuk membangun bangsa lebih maju ke depan, Indonesia perlu memiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mampu berkiprah di tingkat dunia.

Untuk itu, bukan cuma di tataran jargon, BUMN sebagai korporasi perlu ditopang sebuah sistem yang disebut Business Judgement Rule (BJR).

Menurutnya, BJR menentukan maju dan berkembangnya perusahaan BUMN, mulai holding atau perusahaan induk (parent company), anak perusahaan (subsidiary company), hingga ‘cucu’ korporasi.

“Dengan BJR, BUMN dapat memiliki daya saing tinggi dan bakal memungkinkan maksimal menghadirkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa,” katanya.

Dalam disertasi setebal 667 halaman, Syahrul mengeksplorasi penelitian seputar pengelolaan keuangan BUMN sebelum dan sesudah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perlunya penerapan prinsip BJR.

“Karena penerapan BJR berkaitan dengan berbagai peundangan-undangan maka promovendus menyoroti harmonisasi peraturan yang ada,” kata dia.

Menurut Syahrul, hukum ekonomi Indonesia sepatutnya membuka ruang penerapan BJR dalam keseharian operasional perusahaan BUMN. Dimana hasil penelitian menunjukkan, ulas praktisi hukum perlu dibangun sistem hukum korporasi yang menegaskan berlakunya prinsip-prinsip good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) yang melandasi prinsip BJR.

Hal itu dimaksudkan untuk menghindari banyaknya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengurusan BUMN. Termasuk di dalamnya pemegang saham negara, yakni menteri BUMN.

“Sistem hukum perlu juga membentuk ‘pengadil baru’ pada sistem peradilan, dengan memberi peran hakim adhoc. Ini masukan atau rekomendasi penyempurnaan UU BUMN, UU PT, UU Keuangan Negara, dan berbagai UU lainnya yang berhubungan dengan kinerja organ di BUMN,” ujarnya.

Ditanya sorotan penguji atas paparan disertasi, Syahrul mengungkapkan secara umum mereka menggali peluang prinsip BJR diterapkan dalam sistem hukum ekonomi Indonesia pada masa mendatang.

Karenanya, menurut Syahrul, sejumlah penguji mendorong untuk terus mengembangkan kajiannya seputar BJR. Sebab besar harapan Undip Semarang mendapatkan rumusan ilmiah seputar yang semakin komprehensif pada masa mendatang.

“Sehingga menjadi sumbangan berarti bagi kemajuan BUMN di Indonesia. Atas dorongan Prof Bismar, Prof Retno, dan penguji lainnya, saya bersemangat untuk terus mengkaji persoalan hukum ekonomi yang mempengaruhi BUMN kita. Khususnya sekarang seputar tantangan penerapan prinsip Business Judgement Rule di BUMN Indonesia,” kata Syahrul.

Sekadar diketahui, Bening Institute adalah lembaga kajian hukum, ekonomi, dan politik yang telah menerbitkan sejumlah buku atas berbagai kegiatannya. [Fan]

Back to top button