Crispy

RUU TPKS Sangat Dibutuhkan Korban, Begini Penjelasan Menteri PPPA

Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sangat dibutuhkan para korban, untuk memperoleh keadilan dan pemulihan harkat dan martabatnya.

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sangat dibutuhkan para korban, untuk memperoleh keadilan dan pemulihan harkat dan martabatnya.

Demikian dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Pihaknya menyambut baik RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR RI, bahkan berharap hal itu menjadi yang terbaik bagi rakyat Indonesia. Sebab pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama membahas dan mengesahkan RUU tersebut.

“Saya pastikan bahwa sesungguhnya antara pemerintah dan DPR sudah sepakat dan berkomitmen untuk mengesahkan RUU TPKS ini,” ujarnya.

Tak hanya DPR, pihaknya juga menjalin komunikasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, seperti akademisi, pakar, organisasi perempuan dan anak, dan organisasi keagamaan.

“Kami tidak segan-segan hadir pada forum di mana terjadi penolakan sangat keras. Kami menunjukkan kesediaan untuk bekerja sama, memerhatikan setiap masukan, dan pertimbangan,” katanya.

Menurut dia, saat ini banyak korban kekerasan seksual berani bersuara, tetapi belum merasakan keadilan. Karena itu, kehadiran negara sangat dibutuhkan.

“Saat ini sudah sangat membutuhkan respons cepat penyelenggara negara untuk segera mendapatkan penanganan yang terpadu dan menyeluruh oleh lintas kementerian/lembaga dan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar dia.

Sebelumnya, sebanyak tujuh dari sembilan fraksi di DPR menyetujui usulan RUU TPKS dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislasi (Baleg). Meski begitu, RUU TPKS batal ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR di rapat paripurna DPR pada 16 Desember 2021 lalu. Hal ini disebabkan adanya masalah administrasi.

Back to top button