Crispy

Kasus pelajar Hamil di Luar Nikah Meningkat, Menteri Bintang: Pemerintah Tak Tinggal Diam

“Kami juga mendorong diterbitkannya Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terkait anak yang hamil yang tidak diinginkan atau hamil diluar perkawinan untuk tidak dinikahkan”

JAKARTA – Terdapat tiga kota dengan jumlah pelajar hamil di luar nikah tertinggi adalah Tangerang Selatan, Jogjakarta dan Madiun. Atas hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga merasa prihatinan. Apalagi terjadi lantaran faktor ekonomi, sosial, hingga pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung.


“Saya sangat prihatin dengan meningkatnya jumlah pelajar yang hamil di luar nikah, termasuk dalam praktik perkawinan anak. Pemerintah tentunya tidak tinggal diam dengan fenomena perkawinan anak yang sampai saat ini masih terjadi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (18/2).


Menurutnya, komitmen pada kebijakan pencegahan perkawinan anak perlu diperkuat, yang tentu membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Mulai dari peran kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mitra pembangunan lainnya, termasuk anak itu sendiri untuk mendorong pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.


Karena itu, pihaknya bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPA) setempat dan stakeholder akan mengawal kasus perkawinan anak yang terjadi, serta melakukan serangkaian penanganan. Di antaranya dari memperkuat kembali proses sosialisasi pencegahan perkawinan anak melalui K/L dan pemerintah daerah.


“Kami juga mendorong diterbitkannya Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terkait anak yang hamil yang tidak diinginkan atau hamil diluar perkawinan untuk tidak dinikahkan,” kata dia.


“Hal ini juga sejalan dengan proses permohonan dispensasi kawin yang tidak serta merta anak yang hamil akan dikabulkan oleh Pengadilan Agama untuk dapat menikah,” lanjut dia.


Sejalan dengan hal tersebut, KemenPPPA juga telah diberikan amanat untuk menjalankan lima arahan prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya mencegah perkawinan anak dan itu dijalankan dengan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.


“Dalam RPJMN 2020-2024 itu, tujuannya adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, di antaranya memiliki target mengurangi perkawinan anak dari 10,44 persen di tahun 2021 menjadi 8,74 persen di tahun 2024,” katanya.

Back to top button