Sebanyak 32.760 Janin Diaborsi, Dokternya Belum Punya Serfifikat Profesi
Tersangka pelaku aborsi mendapat pembagian 40 persen dari keuntungan.
JERNIH-Polisi menyebut eksekutor aborsi klinik di jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat (Jakpus), DK (30 tahun) ternyata belum mengantongi Sertifikasi Dokter. Informasi mengagetkan tersebut disampaikan AKBP Jean Calvijn Simanjuntak Wadirreskrimum Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
“DK tidak ada sertifikasi sebagai dokter kandungan, semua yang bantu tindakan (aborsi) juga tidak punya. Artinya, tersangka ini belum mempunyai sertifikat profesi sebagai dokter,” kata Calvijn dalam Konpres tersebut.
Calvijn juga menyebut sejak 2017 hingga saat di grebeg, klinik tersebut telah melakukan aborsi sebanyak 32.760 janin atau pasien.
Dijelaskan Calvijn, DK (30) adalah alumni dari salah satu Universitas di Sumatra Utara, Medan dan dalam pengakuannya pernah melakukan co-assitsten (KOAS). Namun DK belum memiliki sertifikat sebagai seorang dokter karena belum menyelesaikan persyaratan KOAS.
Pemilik klinik berinisial LA (52) merekrut DK untuk praktik di klinik yang dimilikinya tersebut dan menjanjikan pembagian keuntungan 40 persen.
Sebelumnya Subdit 4 Jatarnas Polda Metro Jaya telah menggebeg praktik aborsi illegal dan mengamankan 10 pelaku, pada Rabu (9/9/2020) lalu.
Mereka yang diamankan tersebut mempunyai peran sebagai berikut, NA (30) berperan sebagai registrasi pasien atau kasir, MM (38) berperan melakukan USG. YA (51) berperan membantu dokter saat melakukan aborsi dan RA (52) sebagai penjaga klinik.
Selanjutnya LL (50) berperan menbantu di ruang aborsi, ED (28) berperan sebagai cleaning service, SM (62) berperan melayani pasien. Terkahir, RS (25) seorang pasien aborsi di klinik tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi berupa 1 set alat Sactum atau Vacum penyedot darah bakal janin, 1 set tempat tidur untuk Tindakan aborsi, dan 1 unit alat tensi darah.
Kemudian 1 unit alat USG 3 Dimensi, 1 unit alat Sterilisasi, 1 set tabung oksigen, 1 buah nampan Stainlen, 1 buah nampan besi, dan 1kain selimut warna putih garis-garis, 1bungkus obat antibiotik Amoxicillin 1 strip obat anti nyeri Mefinal, 1 strip Vitamin Etabion, dan 2 buah buku pendaftaran. (tvl)