Seekor Domba Divonis Tiga Tahun Penjara Karena Membunuh Seorang Wanita
- Pengadilan adat memutuskan Ram Si Domba bersalah, pemiliknya tidak.
- Tapi, pemiliknya harus bayar kompensasi lima ekor sapi kepada keluarga korban.
JERNIH — Pengadilan Akuel Yol — kota di Rumbek Timur, Sudan Selatan — memvonis seekor domba bernama Ram tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah membunuh seorang wanita berusia 45 tahun.
Elijah Mabor, walikota Akuel Yol, mengatakan kepada Sudan’s Eye Radio bahwa domba itu berkali-kali menyerang rusuk Adhieu Chaping, wanita usia 45 tahun itu, sampai meninggal.
“Pemiliknya tidak bersalah. Ram yang bersalah atas kejahatan ini, jadi dia harus dihukum,” kata Mabor. “Pengadilan adat yang memutuskan masalah ini dan menyelesaikannya secara damai.”
Insiden terjadi awal Juni 2022. Ram sempat ditahan di kantor polisi setempat, tanpa ditemani pemiliknya.
Setelah vonis dibacakan, Ram kini menjalani hukuman penjara di kamp militer Kabupaten Eduel, negara bagian Lek, Sudan Selatan. Sedangkan Duoni Manyang Dhal — pemilik Ram Si Domba pembunuh — harus menyerahkan lima ekor sapi kepada keluarga korban.
Ladbill, situs berita lokal, mengatakan lima ekor sapi itu adalah kompensasi yang pantas. Di akhir masa hukuman, Ram juga akan menjadi pemilik keluarga korban, sesuai hukum adat setempat.