Crispy

Sepuluh Mobil Travel Gelap Diamankan di Pintu Tol Cikarang Barat

Mereka membawa penumpang yang hendak mudik libur Idul Adha.

JERNIH-Sebanyak sepuluh mobil travel gelap diamankan petugas dari Polres Bekasi karena kedapatan membawa penumpang yang hendak mudik libur Idul Adha.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono menjelaskan jika travel gelap tersebut diamankan di akses masuk gerbang tol di wilayah Kabupaten Bekasi. Kendaraan tersebut diketahui tidak memiliki izin trayek atau berpelat hitam, bukan kuning.

“Iya sejak sore hingga malam kemarin ada 10 travel gelap atau tidak memiliki izin trayek kita amankan,” kata Argo kepada wartawan, pada Minggu (18/7/2021).

Petugas mengamankan mobil travel tersebut saat melintas di jalan akses masuk Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 4. Menurut Argo, mereka sengaja masuk lewat gerbang tersebut untuk menghindari penyekatan di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.

“Travel itu mau hindari penyekatan di KM 31 tol Japek, tapi kan ada penyekatan juga di GT Cikarang Barat 4. Kita periksa ternyata pelat hitam tapi bawa penumpang mau ke Jawa Barat dan Jawa Tengah,” kata Argo menjelaskan modus pengemudi travel yang menghindari penyekatan di KM 31.

Selanjutnya mobil travel tersebut dibawa ke Kantor Laka Polres Metro Bekasi. Sementara terhadap para pengemudi travel dilakukan pemeriksaan. Mereka terancam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut mengatur tentang larangan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksimaksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

“Mereka juga melanggar izin trayek, isinya rata-rata 13 orang lebih jadi penuh engga sesuai prokes. Menjelang lebaran ini ada masyarakat memanfaatkan momentum dan naik travel gelap untuk hindari pemeriksaan persyaratan antigen dan vaksin,”.

Argo meminta masyarakat agar masyarakat untuk tetap di rumah dan tidak berpergian apalagi pulang ke kampung halaman. Masyarakat diminta mematuhi aturan dan ketentuan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. ( tvl)

Back to top button