Crispy

Serma T Dijatuhi Hukuman Penahanan 14 Hari Gara-gara Unggahan Istri di Medsos

JAKARTA-Seorang anggota TNI AD bertugas di Rindam Jaya yang berada di bawah Kodam Jaya, Sersan Mayor (Serma) T, harus menjalani hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Serma T dihukum setelah postingan istrinya, SD yang dinilai melakukan penghinaan terhadap pemerintah, viral di media sosial

“Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keteragannya, Minggu (17/5/2020).

Penjatuhan hukuman disiplin terhadap Serma T diputuskan dalam sidang disiplin yang dipimpin langsung KSAD Jenderal Andhika Perkasa dan dihadiri oleh Wakil KSAD Mayjen TNI Moch Fachruddin beserta jajaran dan dilaksanakan di Markas Besar TNI AD, pada Minggu (17/5/2020)

Menurut Nefra, Serma T, dalam pertimbangan putusan itu dinilai tidak dapat membina istrinya dalam penggunaan sosial media, sebagaimana telah diatur dalam perintah kedinasan terkait penggunaan sosial media dilingkungan instansi TNI. Sebagai istri Serma T, maka SD otomatis tergabung dalam Persatuan Istri TNI AD atau Persit

“Karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Nefra.

Sebelumnya SD memberi komentar sebuah postingan di Facebook dengan menggunakan akun pribadinya Suswati DIY. Dalam unggahan komentar itu SD menuliskan kata-kata dalam bahasa Jawa

“mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020” yang artinya ‘semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020’.

Seorang pengguna Facebook lainnya, Tri Triyanta menimpali Komentar SD tersebut dengan mengingatkan SD dengan tulisan,

“iki istri TNI digaji dari uang negara kok malah koyo pemberontak”.

SD balas komentar Tri Triyanta dengan jawaban bahwa gaji suaminya dari uang rakyat.

“sing gaji TNI bkn negoro ning rakyat, duite seko rakyat” yang artinya ‘yang menggaji TNI bukan negara tapi rakyat, uangnya dari rakyat’.

Nefra juga menyebut TNI AD mendorong agar SD diproses secara hukum pidana dengan dugaan melakukan penghinaan terhadap pemerintah.

“Mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD,” kata Nefra. “Komentarnya negatif tentang pemerintah,” kata Nefra menambahkan.

Nefra juga menyebut, SD sebutnya diduga melanggar pasal UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Saat ini akun SD di Facebook sudah tidak bisa ditemukan.

(tvl)

Back to top button