Sudah Ikut 12 Tahun Masih Juga Curi Duit Majikan Rp 4,2 Miliar
JAKARTA-Kasus pencurian uang sebesar Rp 4,2 miliar di wilayah Jakarta Barat berhasil diungkap Polda Metro Jaya. Pelakunya sebanyak lima orang berhasil ditangkap. Uang yang dicuri itu sedianya untuk menggaji karyawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kronologis kejadian yang berawal dari laporan korban pada 16 Januari 2020 tentang pencurian yang terjadi di rumahnya di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Para pelaku disebutnya berjumlah lima orang yang tiga di antaranya bekerja sebagai pembantu, sopir hingga pengurus peliharaan di rumah korban.
“Ini kejadian pada 31 Desember saat malam tahun baru di rumah korban. Pelakunya kita amankan lima orang, tiga pelaku di antaranya yang kerja di rumah tersebut, yang dua itu rekrutan dari luar,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Pada saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah. Hanya tiga tersangka berinisial TOM (36), YUL (66), dan WIS (27) yang sedang menjaga rumah korban.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka telah merencanakan aksi sejak bulan Desember namun baru dilakukan pada malam pergantian tahun. Dua tersangka lainnya berinisial PAR (45) dan SUA (27) kemudian datang ke rumah korban untuk membantu tiga tersangka itu.
“Kelima pelaku itu melakukan kejahatan sekitar tanggal 31 Desember jam 22.00 WIB malam karena pemilik rumah nggak di tempat, hanya tiga orang ini yang jaga rumah tersebut dan berhasil menggondol tiga koper di kamar utama si pemilik rumah,”.
Para tersangka yang sudah bekerja selama kurang lebih 11 tahun mengetahui jika korban mempunyai uang cash dalam jumlah yang banyak. Mereka berhasil menggambil tiga koper berisi uang senilai sekitar Rp 4,2 miliar di kamar korban. YUL mengajak sopir untuk mencuri pada malam tahun baru.
“YUL mulai tergiur mencoba mengajak sopir (korban), karena dia tahu majikannya malam tahun baru nggak di rumah dan tahu ada cash money yang diambil, disimpan si pemilik rumah,”.
Selanjutnya koper tersebut disimpan di rumah tersangka SUA di Cileungsi. Mereka baru membagikan uang tersebut ke seluruh tersangka pada tanggal 2 Januari 2020. Karena YUL yang memprakarsai pencurian ini , maka YUL mendapat pembagian yang paling besar dibanding para tersangka lainnya.
“Pembagiannya ini YUL terbesar, dia terima Rp 2,4 M lebih, TOM Rp 480 juta, SUA Rp 900 juta, PAR dapat bagian Rp 580 juta terakhir si WIS,”.
Para pelaku berusaha menunjukkan bahwa mereka tidak terkait dengan pencurian, dengan tetap bekerja dirumah korban. Namun korban yang sadar jika uangnya hilang lantas menginterogasi ketiga tersangka itu.
“Sebenarnya tiga-tiganya ini mau tidak nampak mencuri, tapi dapat pertanyaan dari pihak keluarga, didesak ada yang nggak bisa menghindar dan melarikan diri,”.
Para tersangka menggunakan uang itu untuk membeli ponsel, mobil, hingga rumah dan untuk keperluan hidupnya masing-masing.
(tvl)