Tiga WNI Dihukum di Singapura Karena Dianggap Dukung Terorisme
JAKARTA-Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman bersalah pada tiga warga negara Indonesia (WNI) atas tuduhan pelanggaran memberi dukungan terhadap teroris. Ketiganya diputus bersalah dalam sidang terpisah.
Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana dalam siaran pers, Sabtu (7/3/2020) menjelaskan bahwa ketiga WNI yang mendapat hukuman dari Pengadilan Singapura masing-masing berinisial RH, TM dan AA.
Ratna, menyatakan bahwa dalam persidangan ketiganya mengakui kesalahannya
“Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme,”.
Baca juga: Kapolda Bali Bicara Terorisme di Negeri Orang
Pengadilan Singapura, memutus bersalah RH dan TM dengan hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, potong masa tahanan. Ia diputus pada 12 Februari 2020. Sedang AA diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.
Keduanya, yakni RH dan TM saat itu juga telah menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding. Sedangkan AA masih menyatakan pikir-pikir, namun AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.
Dalam persidangan terungkap bahwa ketiganya telah mengumpulkan dan mengirimkan uang kepada lembaga amal di Indonesia yang diduga mendukung terorisme. RH mengumpulkan uang sebesar 140 dolar Singapura, kemudian TM mengirimkan 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp 13 juta. Sedang AA mengirimkan 130 dolar Singapura kepada dua lembaga amal di Indonesia yang diduga mendukung terorisme. Namun tidak disebutkan Lembaga amal mana yang dimaksud.
Baca juga: Lagi, Satu WNI di Singapura Terpapar Covid-19
KBRI Singapura telah mengingatkan seluruh WNI di Singapura untuk mewaspadai ajakan mengikuti ajaran dan bujukan pihak yang tidak jelas serta tidak bertanggung jawab. Demikian juga agar hati-hati saat mengirim donasi.
“Jika akan mengirimkan donasi, agar dapat disampaikan kepada Lembaga Amil Zakat resmi yang telah memperoleh izin dari Kementerian Agama,”.
Sejak pertama kali ditangkap, KBRI telah melaksanakan tugas yang disebut sebagai tugas kekonsuleran terhadap ketiga WNI, dengan tujuan untuk memastikan ketiga WNI dalam kondisi baik. KBRI juga telah berkomunikasi dengan keluarga mereka.
Sepanjang masa persidangan KBRI hadir mengikuti prosesnya serta menyediakan bantuan hukum berupa pendampingan pengacara untuk memastikan ketiga WNI tersebut diperlakukan secara adil termasuk mendapatkan hak-haknya.
Saat ini ketiganya tengah menjalani hukuman di Singapura dengan status pelanggaran Terorrism (Suppression of Financing) Act.
(tvl)