Crispy

Timbun Minyak Goreng Hukumnya Haram

“Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama”

JERNIH – Satuan tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, berhasil membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng. Atas hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, menyebut jika penimbunan minyak goreng merupakan perbuatan haram, karena menyulitkan warga mendapatkan komoditas tersebut di pasaran.

“Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama,” ujar Ketua MUI Kota Palu, Zainal Abidin, di Palu, Jumat (4/3).

Penimbunan minyak goreng, lanjut Zainal, memicu lonjakan harga di pasaran, karena permintaan konsumen meningkat. Sehingga, apa yang dilakukan oknum tersebut sangat merugikan Pemerintah dan masyarakat.

Hal tersebut, sudah tentu masyarakat akan kesulitan mendapatkan komoditas tersebut. Sehingga, praktik penimbunan dengan maksud menaikkan harga sangat dilarang dalam Agama Islam, bahkan masuk dalam kategori haram karena keuntungan diperoleh di atas kesulitan rakyat.

Menurut dia, MUI memiliki kewajiban dalam urusan perdagangan barang,  karena memiliki legitimasi dalam menentukan suatu produk makanan dan minuman haram atau halal.

“Kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu yang berkecimpung di dunia perdagangan, jangan melakukan praktik-praktik ini, tentu dampaknya merugikan orang banyak karena perbuatan semacam itu adalah bagian dari dosa,” katanya.

Baca Juga: Tugas Pers Bukanlah Menjilat Penguasa

Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, karena perbuatan itu adalah tercela yang membuat situasi perekonomian daerah bisa menjadi buruk.

“MUI tidak merestui tindakan-tindakan semacam itu dan apa yang dilakukan oknum tertentu merupakan perilaku buruk. Kami juga menaruh apresiasi apa yang telah dilakukan Satuan Tugas Pangan (Polri) yang telah membongkar praktik penimbunan minyak goreng,” kata dia.

Satgas Pangan Polda Sulteng Amankan 53 Ribu Liter Minyak Goreng

Sebelumnya, Satgas Pangan Polda Sulteng, berhasil membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng milik salah satu distributor CV AJ di Kota Palu.
 
Kepala Satgas Pangan yang juga Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona, mengatakan gudang yang menjadi tempat menimbun puluhan ribu liter minyak goreng tersebut, langsung dilakukan penyegelan.

“Sejauh ini kita sudah menyegel dua tempat itu pasca kita temukan ribuan liter minyak goreng merk Viola yang sudah ditimbun sejak Oktober 2021, totalnya itu ada 4.209 dos atau 53.869 liter,” katanya.

Pihaknya telah memantau distributor-distributor yang memilih untuk menunda menjual minyak gorengnya, dengan alasan masih membeli dari pabrik dengan harga yang lama.

Sebab, dari penilaian distributor akan mengalami kerugian dalam jual beli dengan ketetapan harga yang sudah diatur oleh pemerintah. Padahal, upaya pihak distributor itu tidak lebih dari modus untuk mencari keuntungan di tengah kelangkaan minyak goreng.

“Dua tempat ini disegel bersama pihak Dinas Perindag (Perindustrian dan Perdagangan), masing-masing lokasinya di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV AJ dan gudang atau ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV AJ,” ujarnya.

Dalam perkara itu, pihaknya bakal melakukan tindak lanjut penyelidikan, terhadap pelanggaran pada pasal 133 jo pasal 53 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI Noomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

​​​​​”Ancamannya pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp50 milyar,” katanya.

Back to top button