Wanita Ini Ditangkap Polisi Setelah Viralkan Merusak Lambang Negara
Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena ingin mendapat perhatian.
JERNIH- Tim Unit 2 Subdit V Subdit Cyber crime Polda Sumut meringkus seorang wanita pemilik pemilik akun instagram Maya.maya635 karena memposting pengrusakan Bendera Merah Putih. Wanita yang ditangkap tersebut terbukti melakukan tindak pidana karena merusak lambang negara, menghina kepala negara dan menyebarluaskan melalui media elektronik (media sosial).Postingan tersebut viral di media sosial.
Pemilik akun instagram tersebut diketahui bernama Rohmeini Purba (27) warga Jalan Negara, Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut KBP Tatan Dirsan Atmaja SIK menyebut, hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, disebut bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut ingin mendapat perhatian.
“Dari hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia. Namun tidak didukung bahkan cenderung ditolak keluarga dan semua kenalannya,”.
Di samping melakukan pengrusakan terhadap Bendera Merah Putih, dalam video lainnya, akun Maya juga melecehkan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin dengan cara menginjak-injak foto kedua pemimpin negara.
Polisi menyita satu unit Handphone Samsung A20 dengan imei 1 : 355037106876744 dan Imei 2 : 355038106876742 , satu buah akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL : https://web.facebook.com/lovelytaputri.valentine, dan satu buah akun Instagram atas nama dengan username : maya.maya635.
Terhadap RP polisi akan menjerat dengan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana. (tvl)