Warga Sebelas Negara Ini Diizinkan Kunjungi Arab Saudi
Nama Indonesia belum termasuk dalam daftar negara yang mendapat izin itu.
JERNIH-Mulai 30 Mei 2021, pelancong dari beberapa negara telah diizinkan memasuki Arab Saudi di tengah pandemi Covid-19 yang masih mengganas di beberapa negara. Dalam daftar sebelas negara yang telah diizinkan berkunjung ke Arab Saudi tersebut tidak terdapat nama negara Indonesia.
Adapun dasar Pemerintah Arab Saudi mengizinkan sebelas negara menyambangi negaranya adalah laporan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang upaya-upaya yang telah dilakukan negara tersebut memerangi Covid-19 di negaranya, seperti yang diberitakan Alarabiya.net,
Dalam laporan tersebut disebutkan sejumlah negara secara efektif telah berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19.
Dilansir Reuters, sebelas negara yang telah diizinkan mengunjungi Arab Saudi, adalah Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Italia, Irlandia, Portugal, Swedia, Swiss, Jepang dan Perancis.
Namun demikian para wisatawan yang datang tetap harus menjalani karantina dahulu setelah mereka tiba di Arab Saudi.
Sebelumnya, pada 3 Februari 2021 lalu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan penutupan penerbangan dari berbagai negara.
Adapun penerbangan yang dihentikan sementara waktu tersebut disamping dari Indonesia juga penerbangan dari Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Italia, Pakistan, Brasil, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Prancis, Libanon, Mesir, India, dan Jepang.
Negeri padang pasir ini juga telah melarang masuk pelancong dari negara-negara ini kecuali warga negara Saudi, diplomat, profesional kesehatan, dan keluarga mereka. Pelarangan itu dilakukan karena adanya temuan varian baru virus corona yang lebih menular.
Bahkan selama ini Arab Saudi masih mempertimbangkan untuk melarang kembali jemaah haji dari luar negeri karena peningkatan kasus Covid-19 secara global.
Sebuuah informasi menyebut, pemerintah Arab Saudi ingin mengizinkan sejumlah jemaah asing yang sudah divaksin untuk beribadah haji. Namun, mereka tidak pasti jenis vaksin mana yang ditetapkan menjadi syarat mengingat masing-masing jenis vaksin memiliki kelebihan dan kekurangan. (tvl)