Berkedok Konsultan, Sindikat Love Scamming Raup Rp41 Miliar dari Korban AS

Beroperasi di markas rahasia Sukoharjo, sindikat penipuan asmara lintas negara yang melibatkan eks artis berinisial F berhasil dibongkar Polda Jateng. Bermodus rayuan maut dan investasi kripto palsu.
WWW.JERNIH.CO – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil membongkar jaringan sindikat penipuan daring internasional bermodus asmara atau love scamming (juga dikenal dengan istilah pig butchering).
Sindikat terorganisasi ini mengoperasikan markas rahasianya di sebuah perusahaan kedok bernama PT Digi Global Konsultan di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam penggerebekan besar-besaran ini, Polda Jateng berhasil mengamankan 39 orang tersangka. Uniknya, jaringan ini merupakan sindikat lintas negara yang mempekerjakan gabungan warga lokal dan warga negara asing (WNA). Para tersangka terdiri dari 28 Warga Negara Indonesia (WNI), 7 Warga Negara Nepal dan 4 Warga Negara Myanmar.
Dari puluhan tersangka tersebut, perhatian publik tertuju pada keterlibatan seorang mantan artis dan model berinisial F (diketahui sebagai Fabiola Elizabeth Agnes). F direkrut oleh sindikat ini karena latar belakang profesinya serta kemampuan komunikasinya yang dinilai fasih untuk membangun hubungan personal.

Motif utama dari sindikat ini murni adalah keuntungan finansial secara masif (ekonomi). Mereka memanfaatkan kerentanan emosional para korban yang kesepian di aplikasi kencan, lalu menguras harta mereka secara bertahap melalui kedok investasi.
Para pekerja atau operator di sindikat ini sendiri diiming-imingi gaji yang cukup tinggi, berkisar antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, tergantung peran masing-masing dalam struktur organisasi.
Sindikat ini bekerja secara sangat terstruktur dan profesional. Mereka membagi peran mulai dari kepala jaringan, supervisor, leader, asisten marketing, marketing, hingga model khusus panggilan video (video call). Proses penipuan dijalankan dengan skenario matang.
Tim asisten marketing bertugas mencari calon korban melalui phishing dan sifting di media sosial (seperti Facebook) dan berbagai aplikasi kencan populer seperti Tinder, Puf, dan Boo.
Setelah target didapat, tim marketing—yang mayoritasnya adalah laki-laki—akan mengambil alih komunikasi. Mereka menggunakan identitas palsu dan foto-foto wanita cantik untuk membangun kedekatan emosional serta meluncurkan rayuan romantis (proses ini disebut pig butchering atau “menggemukkan babi sebelum disembelih”).
Jika korban mulai menaruh curiga dan meminta pembuktian berupa panggilan video, sindikat akan menurunkan F selaku model asli. F bertugas melakukan video call menggunakan fasilitas ruang model khusus yang telah disiapkan lengkap dengan meja riasnya. Tujuannya adalah untuk meyakinkan korban bahwa sosok wanita yang selama ini mereka hubungi adalah nyata.
Setelah korban benar-benar jatuh cinta dan percaya, mereka mulai diarahkan untuk menanam modal di platform perdagangan aset kripto (crypto trading). Situs web investasi ini sekilas tampak sangat profesional dan sah, padahal merupakan sistem palsu yang telah dimanipulasi oleh tim IT sindikat. Begitu korban mengirimkan dana secara bertahap, uang tersebut langsung masuk ke kantong para pelaku.
Untuk menghindari pelacakan dari aparat setempat, sindikat ini kerap berpindah-pindah lokasi operasional dengan menyewa kantor atau rumah kos baru secara berkala.
Sindikat yang berbasis di Jawa Tengah ini sengaja tidak menyasar warga lokal. Target operasi mereka sepenuhnya adalah warga negara asing (WNA). Tercatat ada sekitar 5.000 orang yang sempat dibidik, namun sejauh ini kepolisian berhasil mengidentifikasi 133 orang korban resmi. Korban tersebut didominasi oleh warga negara Amerika Serikat.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, sindikat ini telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun tersebut, perputaran uang yang berhasil diraup dari 133 korban terbilang sangat fantastis, yakni mencapai 2.327.625,85 dolar atau setara dengan Rp41,1 miliar.
Kini, seluruh perangkat elektronik berupa ratusan ponsel, komputer, laptop, serta buku panduan percakapan telah disita oleh Polda Jateng sebagai barang bukti, dan para tersangka terancam hukuman berat di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(*)
BACA JUGA: OJK Bongkar Modus Love Scamming Pakai AI yang Kuras Tabungan Rp9,5 Triliun

